Sabtu 09 Jan 2021 14:15 WIB

Pemprov DKI Perketat PSBB Hingga 25 Januari 2021

Saat ini, DKI Jakarta sedang berada di titik kasus aktif tertinggi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 yang mengamanatkan adanya pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). PSBB yang mulai berlaku pada Senin (11/1) hingga 25 Januari 2021, guna menindaklanjuti arahan pemerintah pusat menekan kasus pemaparan Covid-19.

Arahan pemerintah pusat itu, adalah kebijakan yang diumumkan oleh Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto. Dia mengumumkan adanya pengetatan aktivitas di beberapa kota Jawa dan Bali, termasuk Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, keputusan ini juga dilatarbelakangi oleh situasi Covid-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan. "Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri," ucap dia dalam rekaman video di Jakarta, Sabtu (9/1).

Selain itu, kata Anies, kebijakan pengetatan ini diambil berkaca pada pengalaman pengetatan PSBB sebelumnya pada September 2020, saat itu kasus aktif bisa diturunkan secara signifikan dari lonjakan kasus aktif COVID-19 akibat libur panjang Tahun Baru Islam pada pertengahan Agustus.

"Kita ingat pada pertengahan bulan Agustus, ada libur panjang Tahun Baru Islam. Dua minggu sesudah libur panjang itu, pertambahan kasus harian dan pertambahan kasus aktif melonjak sangat cepat. Maka, pada saat itu, kita memutuskan menarik rem darurat di pertengahan bulan September," ujarnya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement