SUMUR BANDUNG, AYOBANDUNG.COM -- Pemerintah Kota Bandung hingga saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 11-25 Januari 2021. Namun, penerapan cek poin di sejumlah titik dipastikan tidak dilakukan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna. Dia menyebutkan, cek poin tidak diberlakukan karena regulasi terkait lalu lintas batas kota harus dikoordinasikan dengan kepala daerah lainnya.
"Bagaimanapun lintas batas tidak mudah ditindak (hanya oleh) satu kabupaten/kota. Tadi sepakat arahan pimpinan, dan menjadi kebijakan pimpinan, cek poin tidak ada," ungkap Ema di Balai Kota Bandung, Jumat (8/1/2021).
Meski cek poin tidak diberlakukan sebagaimana pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) April-Juni lalu, namun Ema menyebutkan pengetatan pengawasan akan dilakukan. Hal tersebut mencakup pembubaran kerumuman hingga penutupan jalan yang akan diperluas.
"Pengawasan dan penindakan dilakukan dengan lebih optimal. Penutupan jalan ada potensi diperluas agar mobilitas lebih terkendali," ungkapnya.
Dia menyebutkan, petugas di lapangan akan diminta lebih tegas menindak warga yang berkerumun. Tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan warga seperti alun-alun kota hingga sarana olah raga tidak akan dioperasikan.
"Kita upayakan tidak ada lagi yang namanya kerumunan. Apibila ada orang (berkumpul) tanpa ada pembatas, itu yang akan dibubarkan. Alun-alun dan sarana olahraga tidak akan dibuka, kalau ada aktivitas usaha yang membandel akan ditindak," ungkapnya.
Terkait ruas jalan mana saja yang akan ditutup, dia mengatakan, hal tersebut masih dikoordinasikan. Ema menyebutkan sejauh ini penutupan jalan berdampak positif untuk menekan kenaikan kasus Covid-19.
"Kita buktikan dengan penutupan jalan yang diperluas, kasus konfirmasi aktif menurun," ungkapnya.