Sabtu 09 Jan 2021 16:05 WIB

KPK Usut Pengumpulan Uang Perkara Suap Edhy Prabowo

KPK mengonfirmasi mengenai dugaan penitipan kartu ATM milik tersangka AF ke saksi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap penyuap mantan menteri kelautan dan perikanan (KKP) Edhy Prabowo (EP), Suharjito (SJT). Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap penetapan izin ekspor lobster.

"Penyidik masih mendalami terkait dengan dugaan persiapan dan pengumpulan sejumlah uang yang akan diberikan kepada tersangka EP melalui timnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (9/1).

Pemeriksaan STJ dilakukan pada Jumat (8/10) lalu. Dalam hari yang sama, tim penyidik KPK juga memeriksa seorang tenaga kontrak, Mohamad Tabroni. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF) dan kolega.

Ali mengatakan, tim penyidik KPK mengonfirmasi mengenai dugaan penitipan kartu ATM milik tersangka AF kepada saksi. Kartu tersebut selanjutnya diberikan kepada tersangka EP untuk dipergunakan belanja barang mewah.

"Penggunaan kartu ATM tersebut di antaranya untuk pembelanjaan berbagai barang mewah di Amerika Serikat (AS)," kata Ali lagi.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement