REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bakal menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) yang lebih ketat.
"Sesuai arahan dari Gubernur Jateng dan pemerintah pusat, tentunya pembatasan kegiatan masyarakat perlu diketati agar kasusnya tidak terus melonjak," kata Pelaksana Tugas Bupati Kudus Hartopo di Kudus, Sabtu (9/1).
Operasi yustisi penerapan disiplin protokol kesehatan, kata dia, juga akan digalakkan dengan menggunakan perbub sebelumnya, yakni Peraturan Bupati Nomor 41/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Adanya surat edaran dari wilayah juga akan disosialisasikan kepada masyarakat karena di dalam surat edaran Gubernur Jateng itu, juga menyebutkan pengawasan protokol kesehatan hingga tingkat rumah tangga.