Sabtu 09 Jan 2021 16:54 WIB

PPKM, Ini Pembatasan Sesuai Instruksi Bupati Semarang

Instruksi ini untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di daerahnya.  

Rep: S Bowo Pribadi / Red: Agus Yulianto
Bupati Semarang dr H Mundjirin ES SpOG
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Bupati Semarang dr H Mundjirin ES SpOG

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Bupati Semarang mengeluarkan instruksi tentang PPKM. Instruksi ini untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di daerahnya.

Melalui Instruksi Bupati Semarang Nomor 1 Tahun 2021, orang nomor satu di Kabupaten Semarang tersebut memerintahkan kepada seluruh pimpinan perangkat daerah, pinpinan instansi vertikal, pimpinan BUMN/ BUMD, pimpinan badan usaha swasta serta lurah/ kepala desa se-Kabupaten Semarang untuk melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat.

Adapun lingkup kegiatan masyarakat yang menjadi fokus pembatasan meliputi kegiatan masyarakat di lingkungan kerja atau perkantoran, kegiatan di lingkungan satuan pendidikan (sekolah), kegiatan masyarakat di sektor esensial, kegiatan di sektor konstruksi, kegiatan masyarakat di tempat ibadah hingga kegiatan sosial kemasyarakatan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement