REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fadli Zon ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait dengan akun Twitter milik Fadli Zon yang menyukai atau like konten berbau pornografi.
"Iya benar ada (laporan)," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Sabtu (9/1).
Pada Jumat (8/1), seorang advokat Febriyanto Dunggio melaporkan politikus Partai Gerindra tersebut ke Bareskrim Polri terkait akun @fadlizon. Ia juga sebelumnya pernah melaporkan kasus video asusila artis Gisella Anastasia atau Gisel dan kuasa hukum pemohon kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq Shihab (HRS).
Ia juga menjadi pelapor dalam kasus dugaan penyebaran kebencian oleh pakar hukum tata negara Refly Harun di video bersama Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. Dalam kasus like akun Twitter itu, Fadli Zon dituding melakukan tindak pidana pornografi melalui media elektronik atau media sosial.