REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Kuasa Hukum Praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS), Kamil Pasha mengatakan sidang praperadilan telah berproses selama lima hari berturut-turut. Ia juga telah melakukan yang terbaik dalam persidangan tersebut.
Rencananya, putusan akan dibacakan pada Selasa, 12 Januari 2021, pukul 14.00 WIB. "Tim kuasa hukum sudah berupaya melakukan yang terbaik, mohon doa dari sahabat sekalian agar permohonan praperadilan tersebut dikabulkan seluruhnya dalam putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan bapak Akhmad Sahyuti," ujar Kamil Pasha dalam pesan singkatnya, Sabtu (9/1).
Kamil berharap, dengan dikabulkan permohonan seluruhnya maka penetapan tersangka atas IB HRS terkait Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 UU Kekarantinaan Wilayah, dan Pasal 216 KUHP dibatalkan, HRS bisa dikeluarkan dari penahanan.
"Mudah-mudahan Allah SWT ridha dengan perjuangan kita, serta mengabulkan doa kita semua, aamiin," katanya.
Kamil mengaku sangat yakin hakim tunggal tersebut dapat mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukannya. Mengingat timnya sudah menyampaikan bukti-bukti yang akurat tentang kecacatan proses hukum. Kecacatan itu sangat nampak dalam penetapan tokoh Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Mudah-mudahan Allah memberikan petunjuk kepada hakim. Bukannya kami takabur untuk mendahului kehendak Allah tapi kami optimistis permohonan kami dikabulkan," kata Kamil.