Sabtu 09 Jan 2021 18:55 WIB

Rep: Surya Dinata/ Red: Wisnu Aji Prasetiyo

Pemprov DKI Dukung Kebijakan Pusat Soal PSBB Jawa-Bali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI Jakarta menyambut baik regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah pusat yang menyeragamkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jawa dan Bali dalam waktu yang sama sesuai keinginan dari Pemprov DKI Jakarta guna menekan penyebaran Covid-19. Walaupun, menurut dia, waktu yang diterapkan masing-masing daerah berbeda beda.

Riza menambahkan, atas keputusan yang diambil Pemerintah Pusat maka Pemprov DKI Jakarta segera melakukan penyesuaian melalui keputusan Gubernur yang menetapkan bahwa tanggal 11-25 Januari mendatang akan diberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat.

 

 

Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis