Sabtu 09 Jan 2021 23:36 WIB

Aturan Terbaru Pembatasan Kegiatan Warga di Kota Bekasi

Aturan pembtasan kegiatan warga sesuai instruksi dari Mendagri Tito Karnavian

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.  Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, dengan mengeluarkan aturan turunan lewat Instruksi Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Bekasi Nomor: 443.1./34/Set.Covid-19 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Bekasi.
Foto: Uji Sukma Medianti
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen. Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, dengan mengeluarkan aturan turunan lewat Instruksi Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Bekasi Nomor: 443.1./34/Set.Covid-19 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan intruksi kepada para kepala daerah mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid -19).

Hal ini ditindaklanjuti oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, dengan mengeluarkan aturan turunan lewat Instruksi Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Bekasi Nomor: 443.1./34/Set.Covid-19 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Bekasi.

“Ini sejalan dengan pemulihan ekonomi, meningkatkan kesehatan dan keselamatan masyarakat Kota Bekasi terhadap penularan Varian Baru Virus Covid-19,” kata Pepen, sapaan akrabnya, melalui keterangan tertulis, Sabtu (9/1).

Dalam instruksi tersebut ada enam poin yang diatur. Di antaranya adalah membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Hone (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online. Ketiga, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Keempat, mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran menjadi hanya 25 persen saja. Dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran, sedangkan makan di tempat hanya boleh sampai pukul 19.00 saja.

Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Untuk kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Pengaturan pemberlakuan tersebut berlaku mulai 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021. Mengintensifkan Protokol Kesehatan 4M,” kata Pepen.

Di dalam surat instruksi yang ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid 19 Kota Bekasi, Rahmat Effendi juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk emperkuat kemampuan Tracking dan meningkatkan fasilitas kesehatan maupun tempat isolasi atau karantina di Kota Bekasi.

“Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat serta memperkuat penegakan hukum dengan penerapan sanksi dalam melakukan penertiban dan penindakan disiplin protokol kesehatan,” terangnya.

Selanjutnya, mereka juga harus melaporkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Kota Bekasi kepada Ketua Satuan Tlrgas Penanganan Covid -19 Kota Bekasi secara berkala.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement