Sabtu 09 Jan 2021 23:51 WIB

In Picture: Airport Health Center Layani Syarat Baru Perjalanan Udara

.

Red: Yogi Ardhi

Fasilitas Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Calon penumpang dapat melakukan RT-PCR dan rapid test antigen. (FOTO : AP II )

Fasilitas Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta, Banten terhubung dengan aplikasi eHAC. Calon penumpang dapat melakukan RT-PCR dan rapid test antigen. (FOTO : AP II )

Suasana Terminal di Bandara Soekarno Hatta. Fasilitas Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Calon penumpang dapat melakukan RT-PCR dan rapid test antigen. (FOTO : AP II )

Suasana Terminal di Bandara Soekarno Hatta. Fasilitas Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Calon penumpang dapat melakukan RT-PCR dan rapid test antigen. (FOTO : AP II )

Pesawat Garuda dengan livery bergambar masker di bandara Soekarno Hatta. Fasilitas Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta, Banten. Calon penumpang dapat melakukan RT-PCR dan rapid test antigen. (FOTO : AP II )

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANTEN -- Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 01/2021 dan Surat Edaran Ditjen Perhubungan Udara Nomor 03/2021 mengeluarkan aturan baru. Berdasarkan dua surat edaran tersebut, calon penumpang pesawat tujuan Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Di Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta, calon penumpang dapat melakukan RT-PCR dengan hasil selambat-lambatnya H+1 setelah sampel diambil, dan rapid test antigen dengan hasil 15 menit setelah sampel diambil.

Adapun 8 titik Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta terletak di: Terminal 1 (Walk in service); Stasiun Skytrain Terminal 2; Terminal 2D (Pre-order Service); SMMILE Center Terminal 3 (Walk in service); Area Lounge Umroh Terminal 3 (Pre-order service); Lapangan Parkir Terminal 3 (Drive thru service); Lapangan Parkir Terminal 2 (Drive thru service); Lapangan Parkir Terminal 1 (Drive thru service).  

 

Ketentuan baru terkait tes COVID-19 sebagai syarat perjalanan bagi penumpang pesawat rute domestik ini diberlakukan pada 9 - 25 Januari 2021 diberlakukan. 

 

Airport Health Center di Bandara Soekarno-Hatta yang dioperasikan oleh Kimia Farma dan Indofarma merupakan fasilitas kesehatan terdaftar di Kementerian Kesehatan. Sehingga hasil tes COVID-19 yang dilakukan di sana dapat diunggah ke aplikasi eHAC untuk dilakukan validasi secara digital oleh petugas Kementerian Kesehatan sehingga calon penumpang pesawat tidak perlu mengantre untuk melakukan validasi manual di terminal. 

 

sumber : Angkasa Pura II
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement