REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021. Keputusan itu merupakan istruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya mengatakan, Kabupaten Ciamis termasuk dalam 20 daerah di Jawa Barat (Jabar) yang diharuskan melaksanakan PPKM. "Ini memang keputusan yang berat," kata dia melalui keterangan resmi, Ahad (10/1).
Menurut dia, di satu sisi saat ini masyarakat mulai bangkit secara ekonomi. Namun, pemerintah pusat menginstruksikan untuk menerapkan PPKM.
Herdiat menilai, penerapan PPKM akan sangat berdampak bagi kehidupan masyarakat. Meski begitu, ia mengakui, ada hal yang lebih penting untuk diutamakan, yaitu mengenai kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Ia mengungkapkan, tren kasus Covid-19 di Kabupaten Ciamis terus berkembang setiap harinya. Dalam satu hari, penambahan kasus aktif tidak kurang 20-30 orang.
Berdasarkan data per Sabtu (9/1), total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Ciamis berjumlah 1.312 orang. Sebanyak 690 orang telah dinyatakan sembuh, 570 orang masih dalam perawatan, dan 52 orang meninggal dunia.
Berdasarkan data itu, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Jawa Barat memutuskan Kabupaten Ciamis memenuhi kriteria untuk dilaksanakan PPKM. "Kriteria tersebut dilihat dari tingkat kematian, tingkat kesembuhan, tingkat keterisian tempat tidur isolasi Covid-19 dan rasio kasus aktif di setiap Kabupaten/Kota masing-masing," kata Herdiat.
Adapun pembatasan yang diperketat di antaranya, kegiatan di tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) dan work from office (WFO). Kedua, Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).Ketiga, untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Keempat, membatasi kegiatan dan jam operasional untuk restoran, rumah makan, pusat perbelanjaan dan usaha sejenis.
Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Keenam, mengizinkan kegiatan ibadah di tempat ibadah dengan pengaturan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Ketujuh, membatasi kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya. Kedelapan, membatasi kapasitas dan jam operasional transportasi umum.