REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 443/17/Kpts/Dinkes/Huk/2021 pada 9 Januari 2021. SK tersebut mengenai Perpanjangan Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Toko, Pusat Perbelanjaan, dan Tempat Usaha atau Pusat Kegiatan Lainnya serta Sektor Esensial yang Berkaitan dengan Kebutuhan Pokok Masyarakat dan Aktivitas Warga.
Dalam SK tertulis perpanjangan pembatasan jam operasional tersebut berlaku selama 14 hari sejak 11-25 Januari 2021. Aturan ini dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam hal ini sesuai keputusan Wali Kota Nomor 443/504/Kpts/Dinkes/Huk/2020 yakni tentang Perpanjangan Pembatasan Jam Operasional Kegiatan Toko, Pusat Perbelanjaan, dan Tempat Usaha atau Pusat Kegiatan Lainnya, serta Aktivitas Warga, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Korban terpapar Covid-19 di Kota Depok terus bertambah. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, melaporkan, Ahad (10/1) terjadi penambahan pasien positif Covid-19 yakni sebanyak 159 orang. Total pasien positif Covid-19 sudah mencapai 19.650 orang.
Adapun pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia bertambah tiga orang. Total korban meninggal dunia menjadi 472 orang atau 2, 35 persen.