REPUBLIKA.CO.ID, Wilayah yang diprioritaskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) disebutkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. PPKM hanya akan dilakukan di sejumlah wilayah di tujuh provinsi mulai 11- 25 Januari 2021.
- DKI Jakarta (seluruh kota)
- Jawa Barat (Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya
- Banten (Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan)
- Jawa Tengah (Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta, dan sekitarnya)
- DI Yogyakarta (Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo)
- Jawa Timur (Surabaya Raya dan Malang Raya)
- Bali (Kabupaten Badung, Kota Denpasar, dan sekitarnya)
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement