Ahad 10 Jan 2021 20:31 WIB

Soal Laporan FPI, Komnas Tunggu Jadwal Presiden

Anam berharap penyerahan hasil investigasi tersebut dapat diserahkan segera mungkin.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)  belum menyerahkan hasil investigasi tewasnya enam laskar FPI kepada Presiden Joko Widodo. Ketua Tim Penyelidikan Choirul Anam  mengaku pihaknya masih berkoordinasi mencari jadwal untuk bertemu langsung dengan Presiden.

"Sedang dimintakan jadwal untuk bertemu beliau (Presiden Jokowi) untuk penyerahan langsung," kata Anam kepada Republika.co.id, Ahad (10/1).

Baca Juga

Anam berharap penyerahan hasil investigasi tersebut dapat diserahkan segera mungkin. "Semoga dalam pekan depan terjawab, ada agenda bertemu kami untuk menerima rekomendasi tersebut," ujar Anam.

Pada Sabtu (9/1), Kuasa hukum pimpinan eks FPI, Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro berharap agar hasil investigasi Komnas HAM terkait penembakan enam laskar FPI tak berhenti di meja Presiden Joko Widodo. Sugito berharap, temuan tersebut ditindaklanjuti dengan penegakan hukum pidana.

"Jika laporan Komnas HAM ini berhenti  di meja Presiden, maka tragedi kemanusiaan ini akan makin menjadikan wajah coreng-moreng penegakan hukum di Indonesia," kata Sugito dalam keterangan tertulisnya.

Sugito menilai laporan Komnas HAM kurang lugas dan kurang matang. Ia menganggap ada kesan keraguan dari keraguan dari Komnas HAM saat menyampaikan laporan pada Jumat (8/1).

"Temuan Komnas HAM juga tidak sama sekali meyakinkan dengan bukti ihwal kebenaran kepemilikan senpi tersebut," ujar Sugito.

Lebih lanjut Sugito mengatakan, laporan Komnas HAM semestinya sudah cukup menjadi bahan penyidikan, terlebih Komnas HAM menyatakan periistiwa tersebut termasuk pelanggaran HAM karena adanya penembakan di luar hukum (unlawfull killing).

"Penyidikan bisa dimulai sejak laporan Komnas HAM ini diterima Presiden, yang selanjutnya memerintahkan Kejaksaan Agung," tuturnya.

Menanggapi pernyataan Sugito, Anam menegaskan hasil penyelidikan Komnas HAM yang diungkapkan Jumat (8/1) adalah konstruksi peristiwa saat kejadian. Ia pun menyayangkan pihak FPI berusaha menunggu pengejar yang berujung maut.

"Terkait konstruksi peristiwa secara seperti pada rilis, ada situasi eskalasi rendah, sedang dan tinggi. Bahkan ada momentum menjauh dan kabur oleh 2 mobil laskar FPI. Sangat disayangkan yang dipilih ada menunggu, sehingga terjadi eskalasi tinggi," ujar Anam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement