Ahad 10 Jan 2021 22:15 WIB

Ganti Rugi Warga Terdampak Tol di Sleman Selesai 2021

Ada 294 pemilik bidang tanah terdampak tol pembangunan tol Yogya-Solo.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Spanduk menolak rendahnya ganti rugi lahan warga yang terdampak proyek Jalan Tol Jogja-Solo di sudut Dusun Temanggal 1, Kalasan, Sleman, Yogyakarta.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
[Ilustrasi] Spanduk menolak rendahnya ganti rugi lahan warga yang terdampak proyek Jalan Tol Jogja-Solo di sudut Dusun Temanggal 1, Kalasan, Sleman, Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY Krido Suprayitno mengatakan, 294 pemilik bidang tanah, yang terdampak pembangunan tol Yogya-Solo, akan mendapat ganti rugi secara bertahap. Rencananya, penyelesaian ganti rugi itu akan diselesaikan pada April 2021.

Krido menyebutkan, jumlah ganti rugi yang disiapkan bagi warga terdampak itu berjumlah lebih dari Rp 26 miliar. Pada Januari 2021, sebanyak 25 warga Sleman terdampak pembangunan proyek jalan Tol Yogya-Solo telah menerima pembayaran ganti rugi.

Baca Juga

"25 warga yang hari ini mendapat ganti merupakan bagian dari keseluruhan 294 di Purwomartani yang mana akan kita selesaikan insya Allah sampai dengan April," kata Krido di Kalurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan, Jumat (8/1).

Kepala Pelaksana Pengadaan Tanah Kanwil BPN DIY Suhendro mengatakan, ganti rugi kepada 25 warga Sleman terdampak jalan tol ini merupakan tahap pertama yang masuk anggaran 2020. Namun, sebenarnya ada 50 bidang tanah diusulkan.

"Setelah dilakukan validasi ulang Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) 25 bidang diserahkan gantinya. Untuk sisanya dalam proses pelengkapan data dan dalam waktu dekat akan disampaikan ke LMAN untuk segera dibayarkan," ujar Suhendro.

Tahap awal pembangunan Tol Yogya-Solo di DIY, wilayah terdampak di Sleman ada di Prambanan, Kalasan, Depok, Mlati, Ngaglik dan Gamping. Pada kesempatan itu, Bupati Sleman Sri Purnomo mengimbau warga bijak menggunakan uang hasil ganti rugi.

"Kami berharap nantinya bisa dimanfaatkan untuk kembali (membeli) tanah untuk keberlanjutan," kata Sri.

Selain itu, Sri mengatakan, masyarakat terdampak yang sampai saat ini belum menerima ganti rugi untuk tidak khawatir. Sebab, ia mengatakan, proses ganti untung memang memerlukan tahapan termasuk tahapan melengkapi berkas. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement