REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang mengurangi jam pelayanan uji kendaraan bermotor pada 11 hingga 25 Januari 2021. Ini dilakukan menyusul Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.
"Edaran tentang perubahan jam layanan ini sudah disampaikan sejak beberapa hari lalu," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Endro Martanto di Semarang, Jawa Tengah, Ahad (11/1).
Selain layanan uji kendaraan, kata dia, pelayanan lain yang waktu layanannya berubah, antara lain perizinan trayek angkutan, rekomendasi angkutan, serta perizinan perparkiran. Ia menyebut selama permberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, jam layanan hanya dibuka mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.