REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- President Ikatan Pilot Indonesia Iwan Setyawan meminta investigasi kecelakaan pesawat Sriwijaya Air nomor registrasi PK-CLC dengan nomor penerbangan SJ 182 pada 9 Januari 2020 dilakukan secara ketat. Khususnya dengan mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam ICAO Annex 13.
“Tujuannya adalah untuk menemukan faktor penyebab kecelakaan dan membuat rekomendasi keselamatan yang diperlukan,” kata Iwan dalam pernyataan tertulisnya yang diterima, Senin (11/1).
Dia mengatakan, proses investigasi juga diharapkan tidak dihalangi oleh proses administratif atau pengadilan. Iwan menuturkan, penyelidik kecelakaan tersebut juga harus memiliki akses tanpa hambatan ke semua bahan bukti termasuk puing-puing, catatan penerbangan, dan catatan pelayanan lalu lintas penerbangan atau air traffic service (ATS).
“Ini (akses) diperlukan untuk memastikan bahwa pemeriksaan terperinci dan dapat dilakukan tanpa penundaan oleh para ahli keselamatan terkait,” ujar Iwan.
Iwan menambahkan, selama investigasi sedang berlangsung maka semua pengumpulan, pencatatan, dan analisis informasi yang relevan tidak boleh dipublikasi. Termasuk dengan pernyataan dari para saksi hingga rincian data atau catatan kecelakaan juga tidak boleh dipublikasi.