Senin 11 Jan 2021 10:01 WIB

KPK Beberkan Kronologi Penangkapan Ferdy Yusman di Malang

Ferdy bertugas melindungi dan merintangi penyidikan eks sekretaris MA Nurhadi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Tersangka Ferdy Yuman (tengah) berjalan menuju mobil tahanan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 di gedung KPK, Jakarta, Ahad (10/1).
Foto: ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Tersangka Ferdy Yuman (tengah) berjalan menuju mobil tahanan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 di gedung KPK, Jakarta, Ahad (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi penangkapan Ferdy Yuman (FY) dari unsur swasta di Kota Malang, Jawa Timur (Jatim), pada Sabtu (9/1) malam WIB.

Ferdy adalah tersangka yang merintangi penyidikan kasus suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan sekretaris MA Nurhadi (NHD) dan kawan-kawan.

"Hari Jumat (8/1), KPK memperoleh informasi dari masyakarat mengenai keberadaan FY yang beralamat di wilayah Sidosermo, Surabaya, Jawa Timur," kata Pelaksana Harian (Plh) Deputi Penindakan KPK, Setyo Budiyanto saat jumpa pers di gedung KPK di Jakarta, Ahad (10/1).

Selanjutnya, tim KPK bergerak dengan berkoordinasi dengan personel Kepolisian Daerah (Polda) Jatim, dan kepala lingkungan setempat untuk melakukan penangkapan. "Setiba di lokasi, FY sudah tidak ada. KPK kemudian mengamankan barang bukti, di antaranya beberapa dokumen dan telepon genggam serta satu unit mobil Fortuner warna hitam," kata Setyo.

Tim KPK, kata dia, melanjutkan pencarian Ferdy dengan menghubungi Polresta Malang Kota dan Polsek Klojen, Kota Malang untuk membantu menyisir keberadaan tersangka Ferdy. "Pada pukul 23.45 WIB, tim menemukan satu unit mobil terparkir di salah satu hotel di wilayah Kota Malang yang dipergunakan FY untuk melarikan diri," ujar Setyo.

Selanjutnya, tersangka Ferdy ditangkap untuk kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta guna mengikuti proses hukum selanjutnya. Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Kasus yang menjerat Ferdy adalah pengembangan dari kasus suap terkait pengurusan perkara di MA yang dilakukan pada sekitar 2015 sampai dengan 2016. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement