REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis nama-nama fintech P2P lending terdaftar dan berizin per 22 Desember 2020 menjadi 149 perusahaan. Adapun sepanjang Desember 2020, terdapat lima surat tanda bukti terdaftar yang dibatalkan.
Jika dirinci, per 7 Desember 2020 terdapat dua penyelenggara yang dibatalkan surat tanda bukti terdaftarnya, yakni PT Danakoo Mitra Artha dan PT Glotech Prima Vista. Ketika itu jumlah penyelenggara sebanyak 152 entitas. Sepekan kemudian, pada 15 Desember 2020 OJK mencatat terdapat satu entitas yakni PT Solusi Finansial Inklusif Indonesia yang dibatalkan surat tanda bukti terdaftarnya.
Maka begitu, jumlah penyelenggara kembali menyusut menjadi 151 entitas. Tercatat per 22 Desember 2020, OJK kembali merilis jumlah penyelenggara fintech lending terdaftar dan berizin sebanyak 149 perusahaan. Terdapat dua penyelenggara yakni PT Seva Kreasi Digital dan PT Asia Ocean Fintek dibatalkan surat tanda bukti terdaftarnya. Dari 149 penyelenggara tersebut, terdapat 36 penyelenggara yang mengantongi status berizin dan 113 penyelenggara lainnya berstatus terdaftar, sebanyak 11 penyelenggara tercatat menjalankan bisnis syariah.
"OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081157157157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima," seperti dikutip OJK, Senin (11/1).
Jika ditinjau sepanjang tahun lalu setidaknya terdapat 15 penyelenggara fintech lending yang tanda bukti terdaftar. Adapun jumlah penyelenggara fintech lending pernah mencapai 164 perusahaan pada akhir 2019.