Senin 11 Jan 2021 12:53 WIB

KPK Periksa Bupati Kaur Terkait Suap Ekspor Benih Lobster

KPK memeriksa Bupati Kaur Gusril Pausi terkait kasus suap ekspor benih lobster.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Kaur, Bengkulu, Gusril Pausi. Dia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara suap penetapan izin ekspor benih lobster yang telah mentersangkakan mantan menteri kelautan dan perikanan (KKP) Edhy Prabowo (EP).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (11/1).

Baca Juga

Suharjito adalah Direktur PT Duta Putra Perkasa (DPP) dan merupakan penyuap Edhy Prabowo dan koleganya. Keterangan Gusril Dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan terhadap tersangka Suharjito.

Dalam perkara ini, KPK juga mentersangkakan Staf khusus Menteri KKP Safri (SAF) dan Andreu Pribadi Misata (APM), Pengurus PT ACK Siswadi (SWD), Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih (AF) serta pihak swasta Amiril Mukminin (AM) sebagai penerima suap. Mereka diduga telah menerima suap sedikitnya Rp 9,8 miliar.

Uang tersebut diterima Edhy melalui rekening PT ACK yang merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster. Gelontoran dana tersebut masuk ke rekening PT ACK melalui Ahmad Bahtiar dan Amri.

Ahmad lantas mentransfer uang tersebut ke staf istri Edhy Prabowo, Ainul sebesar Rp 3,4 miliar. Uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi Edhy dan istrinya Iis Rosta Dewi, SAF dan APM untuk belanja barang mewah di Honolulu, Amerika Serikat.

Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement