REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberlakukan pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di seluruh wilayah Tangerang Raya, meliputi Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang. Gubernur Banten Wahidin Halim menyampaikan, pemberlakuan PSBB merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri terkait kebijakan pengetatan PSBB yang berlaku pada 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
Dalam pemberlakuan pengetatan PSBB kali ini, Wahidin menekankan pendisiplinan protokol kesehatan masyarakat Tangerang Raya. Hal itu lantaran Tangerang Raya menjadi tiga wilayah zona merah yang masuk Provinsi Banten.
Menurut dia, penegakan aturan bakal lebih digencarkan, seiring dengan kondisi tertekannya fasilitas kesehatan yang tersedia. Sementara di sisi lain, terus meningkatnya kasus Covid-19 di kawasan Tangerang Raya membuat tenaga medis kelimpungan.
"Kami berkesimpulan pentingnya kesadaran bagi seluruh masyarakat sehingga bisa mengurangi tingkat risiko. Infrastruktur sudah cukup memadai, tapi belakangan menghadapi tekanan jumlah pasien banyak RS terbatas, tenaga kesehatan terbatas," kata Wahidin di Pendopo Bupati Tangerang di Kota Tangerang, Senin (11/1/2021).
Hadir dalam rapat Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie. Wahidin menuturkan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan semua pimpinan daerah di Tangerang Raya tersebut.
Wahidin menegaskan, dalam pelaksanaa agar PSBB lebih efektif, koordinasi dengan wilayah tetangga, seperti Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat harus dilakukan. Hal itu agar kunci keberhasilan ditekannya kasus Covid-19 ada pada masyarakat bisa dilakukan.
Pasalnya, kondisi di hilir, yakni ketersediaan fasilitas kesehatan bagi pasien Covid-19 sangat mengkhawatirkan. Keterisian atau okupansi tempat tidur di berbagai daerah di Tangerang Raya secara keseluruhan penuh. "Udah dari dulu (kerja sama sama daerah-daerah tetangga), tapi masyarakat enggak bisa kerja (sama)," ucap Wahidin.