REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan ada 11 kabupaten/ kota di wilayah setempat yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pembatasan dimulai 11 hingga 25 Januari 2021.
Sebelas daerah tersebut Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupatem Madiun, Lamongan, Ngawi dan Kabupaten Blitar.
Khofifah mengatakan, berdasarkan Inmendagri nomor 1 Tahun 2021 diktum 1 disebutkan, daerah prioritas yang menerapkan PPKM di Jatim adalah Surabaya Raya dan Malang Raya. Namun diktum 3 menyebutkan, gubernur dapat menetapkan kabupaten/ kota lain jika diperlukan.
"Maka, landasan penetapan kabupaten dan kota yang akan diberlakukan PPKM adalah daerah yang ditetapkan sebagai prioritas dalam Inmendagri nomor 1 tahun 2021, daerah yang masuk zona merah dalam peta BNPB, serta daerah yang memenuhi 4 indikator," ujar Khofifah melalui siaran tertulisnya, Senin (11/1).
Khofifah mengatakan, berdasarkan empat indikator yang ditetapkan KCPEN dan Kemendagri, ada dua daerah di Jatim memenuhi kriteria tersebut. Yakni Kota Madiun dan Kabupaten Madiun. Sedangkan berdasarkan Peta Resiko Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas Pusat, Jatim juga memiliki 3 zona merah saat ini yakni Kabupaten Blitar, Ngawi, dan Lamongan.
“Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut baik Instruksi Kemendagri, kemudian empat indikator serta peta resiko Covid-19 yang diterbitkan Gugus Tugas pusat, maka ditetapkan 11 kabupaten/ kota di Jatim diberlakukan PPKM,” kata Khofifah.
Khofifah juga telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jatim Bernomor 188/7/KPTS/013/2021 berkaitan dengan PPKM tersebut. Secara garis besar, isi Kepgub sama dengan Instruksi Mendagri soal PPKM.
Di antaranya memberlakukan Work From Home (WFH) bagi perkantoran sebanyak 75 persen. Sisanya, 25 persen diperbolehkan masuk kantor dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Pun demikian dengan sekolahan, kegiatan belajar mengajar diharuskan dilakukan daring atau dari rumah. Semua jenjang pendidikan tidak diperkenankan mengadakan kegiatan belajar mengajar di sekolahan.
Restoran dan sejenisnya juga dilakukan pembatasan. Tempat usaha bidang makanan dan minuman ini hanya diperkenankan 25 persen dari kapasitas. Sedangkan untuk layanan makanan pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Selanjutnya, pusat perbelanjaan atau mall dalam Kepgub tersebut diatur jam operasionalnya sampai pukul 19.00. Tempat ibadah diizinkan tetap melaksanakan ibadah dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas. Tentu dengan penerapan protokol kesehatan secara leih ketat.
Sementara yang tetap diperbolehkan, yakni sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat masih dapat beroperasi 100 persen. Dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
"Selain pengaturan PPKM, Bupati dan Walikota di seluruh Jatim kami minta untuk melakukan tindakan mengetatkan protokol kesehatan," ujar Khofifah.
Khofifah mengajak semua pihak termasuk masyarakat ikut mematuhi pelaksanaan PPKM tersebut. Dengan kerja sama semua pihak, ia berharap penyebaran Covid-19 dapat terus ditekan, sehingga kegiatan masyarakat termasuk pemulihan ekonomi dapat berjalan maksimal.