Senin 11 Jan 2021 14:25 WIB

11 Daerah di Jatim Terapkan Pembatasan Kegiatan

Pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diterapkan di 11 kabupaten/kota di Jatim.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Yudha Manggala P Putra
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Ilustrasi
Foto: Humas Pemprov Jatim
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan ada 11 kabupaten/ kota di wilayah setempat yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pembatasan dimulai 11 hingga 25 Januari 2021.

Sebelas daerah tersebut Kota Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupatem Madiun, Lamongan, Ngawi dan Kabupaten Blitar.

Khofifah mengatakan, berdasarkan Inmendagri nomor 1 Tahun 2021 diktum 1 disebutkan, daerah prioritas yang menerapkan PPKM di Jatim adalah Surabaya Raya dan Malang Raya. Namun diktum 3 menyebutkan, gubernur dapat menetapkan kabupaten/ kota lain jika diperlukan.

"Maka, landasan penetapan kabupaten dan kota yang akan diberlakukan PPKM adalah daerah yang ditetapkan sebagai prioritas dalam Inmendagri nomor 1 tahun 2021, daerah yang masuk zona merah dalam peta BNPB, serta daerah yang memenuhi 4 indikator," ujar Khofifah melalui siaran tertulisnya, Senin (11/1).