Senin 11 Jan 2021 14:28 WIB

Langgar Protokol Kesehatan, Waterboom Lippo Cikarang Disegel

Waterboom Lippo Cikarang disegel karena mengundang kerumunan warga, Ahad lalu.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Nora Azizah
Waterboom Lippo  Cikarang, Kabupaten Bekasi disegel petugas karena sebabkan kerumunan massa. Senin (11/1).
Foto: istimewa
Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi disegel petugas karena sebabkan kerumunan massa. Senin (11/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi disegel oleh petugas gabungan dari kepolisian, Forkopimda, Kodim dan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Senin (11/1). Hal itu terjadi terkait video viral yang beredar di sosial media diskon harga tiket masuk ke Waterboom Lippo Cikarang pada Ahad lalu, yang hanya sebesar Rp 10.000 per orang.

"Iya, kemarin sudah dibubarkan aparat keamanan. Manajemen diperiksa di Polsek Ciksel (Cikarang Selatan)," kata Alamsyah, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, saat dihubungi wartawan, Senin (11/1).

Baca Juga

Dia menyatakan, peristiwa kerumunan warga yang terjadi di Waterboom Lippo Cikarang merupakan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Pihaknya mengambil tindakan untuk menutup tempat tersebut. Polsek Cikarang Selatan memeriksa manajemen Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi terkait dengan kerumunan warga di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi pada Minggu (10/1/2021).

Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Sukadi mengatakan, terdapat dua orang dari manajemen Waterboom Lippo Cikarang yang diperiksa terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang mengatur tentang sanksi pelanggaran kekarantinaan.