Senin 11 Jan 2021 14:51 WIB

RSUD Kupang Tutup Layanan Rawat Darurat karena Petugas Lelah

Akibat petugas kelelahan layani pasien Covid-19, IRD ditutup sementara

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Ilustrasi Covid-19
Foto: Pixabay
Ilustrasi Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SK Lerik di Kota Kupang menutup sementara instalasi rawat darurat (IRD). Penutupan dilakukan karena petugas medis yang bertugas kelelahan menangani kasus penularan Covid-19.

"Pelayanan medis di ruangan IRD pada RSUD SK Lerik ditutup sejak Ahad (10/1) karena petugas medis mengalami kelelahan," kata Wakil Wali Kota KupangHermanus Man kepada wartawan di Kupang, Senin.

Baca Juga

IRD RSUD SK Lerik tidak ditutup karena ada petugas yang tertular Covid-19. Akan tetapi layanan tutup karena petugas medis di unit layanan itu kelelahan melayani pasien dengan infeksi virus corona.

Hermanus mengatakan dia telah meminta Direktur Utama RSUD SK Lerik membuka kembali IRD bagi pasien yang membutuhkan pelayanan darurat. Layanan dibuka dengan memberikan perhatian khusus pada pemenuhan kebutuhan gizi dan kesehatan petugas medis.

"Petugas medis yang bertugas di IRD harus diberikan suplai nutrisi yang cukup sehingga imunitas mereka tidak menurun karena bertugas medis pada unit layanan darurat membutuhkan stamina yang prima," kata Hermanus.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement