jatimnow.com - Seorang mahasiswa asal Dusun Krajan III, Kelurahan/Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember diamankan Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim setelah terbukti memanipulasi data dan memalsukan surat hasil rapid test antigen.
Mahasiswa berusia 24 tahun itu bernama Imam Baihaki. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim untuk proses pengembangan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan ini diamankan kemarin, setelah mendapat laporan dari masyarakat hingga kemudian kami lakukan penyelidikan," ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Farman, Senin (11/1/2021).
Gatot menyebut, dalam aksinya pelaku bermain seorang diri memanfaatkan media sosial Facebook untuk menggaet para pembeli. Modus operandi yang dilakukan tersangka berlangsung sejak Desember 2020.
"Tersangka memosting di media sosial Facebook mulai tanggal 25. Dia menawarkan jasa pembuatan hasil rapid test antigen dan antibodi. Dari hasil postingan itu, ada 20 orang yang memesan. Satu hasil rapid test antigen dijual Rp 200 ribu," jelasnya.
Selain di media sosial, mahasiswa itu juga menyasar para tetangga di desanya. Itu dilakukan saat pelaku menjadi panitia pengawas kecamatan (panwascam) dalam pilkada serentak pada Desember 2020.
"Jadi tersangka ini selain menawarkan di Facebook, juga menipu sekitar 24 orang yang terlibat dalam pengawas di tempat pemungutan suara (TPS) saat pilkada kemarin. Hasil rapid test antigen dan antibodi dijual Rp 50 ribu per lembar," paparnya.
"Hal ini dimanfaatkan tersangka karena para petugas pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) diwajibkan menunjukkan hasil rapid test. Tersangka dalam aksinya ini mengatasnamakan Klinik Nurus Syifa," tambah Gatot.
Sementara Kombes Pol Farman menambahkan, saat ini tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim masih mengembangkan kasus tersebut. Mengingat wabah Covid-19 masih belum berakhir. Termasuk mencari oknum-oknum yang memanfaatkan situasi tersebut untuk meraup keuntungan.
Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti satu unit laptop, handphone dan sejumlah hasil capture atau screenshot gambar penawaran jasa jual beli hasil rapid test antigen di Facebook.
Tersangka dijerat Pasal 51 jo Pasal 35 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp 12 miliar, jo Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.