Senin 11 Jan 2021 16:11 WIB

Kota Kupang Masih Terapkan Sistem Belajar Online

Positif COVID-19 di Kota Kupang terus bertambah hingga menembus 1.167 kasus.

Red: Nora Azizah
Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur, masih memberlakukan sekolah online bagi siswa SD dan SMP (Foto: ilustrasi)
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur, masih memberlakukan sekolah online bagi siswa SD dan SMP (Foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, Nusa Tenggara Timur, masih memberlakukan sekolah online bagi siswa SD dan SMP. Hal ini guna mencegah penyebaran COVID-19 yang terus meningkat di daerah itu.

"Kami tidak ingin kasus COVID-19 terus meningkat di Kota Kupang, sehingga kegiatan pembelajaran secara online tetap diberlakukan di daerah ini," kata Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man kepada wartawan di Kupang, Senin (11/1).

Baca Juga

Hermanus Man mengatakan, kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Kupang terus bertambah hingga menembus 1.167 kasus. Menurut dia, semua lembaga pendidikan SD dan SMP yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Kupang telah dilarang untuk melakukan kegiatan pembelajaran di sekolah guna mengantisipasi adanya siswa yang terpapar COVID-19.

"Kami akan tindak tegas terhadap para kepala sekolah yang melakukan sekolah tatap muka. Kami sudah mengeluarkan edaran untuk melarang sekolah tatap muka," tegasnya.