Senin 11 Jan 2021 16:18 WIB

RUU Pemilu Masih Diharmonisasi di Baleg

Jika selesai harmonisasi, RUU akan diserahkan ke paripurna sebagai inisiatif DPR.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
Pencoblosan di Pemilu (ilustrasi). Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu menjadi salah satu agenda krusial pada 2021.
Foto: republika
Pencoblosan di Pemilu (ilustrasi). Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu menjadi salah satu agenda krusial pada 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu menjadi salah satu agenda krusial pada 2021. Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa mengatakan, saat ini naskah revisi UU Pemilu masih dalam proses harmonisasi di badan legislasi (Baleg) DPR. 

Saan mengatakan, sudah ada kesepakatan bahwa RUU tersebut akan dibahas di Baleg. Komisi II menyerahkan sepenuhnya agar revisi UU Pemilu dibahas di panitia kerja (panja) yang dibentuk Baleg. "Iya, sudah ada kesepakatan,"  ujarnya, Senin (11/1).

Baca Juga

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya membenarkan revisi UU Pemilu masih dalam proses harmonisasi di Baleg. Namun, ia membantah sudah ada titik terang di mana revisi UU tersebut akan dibahas.

"Nanti tergantung rapim bamus (rapat pimpinan badan musyawarah)," ucapnya.