REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta membatasi jam operasional dan kapasitas sejumlah tempat terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat selama tanggal 11-25 Januari 2021. Salah satunya adalah bioskop yang diizinkan beroperasi dengan aturan kapasitas 25 persen.
Aturan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kadisparekraf Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kapasitas dan Jam Operasional Pada Sektor Usaha Pariwisata Dalam Rangka Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Plt Kadisparekraf DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, ia menandatangani SK tersebut pada tanggal 8 Januari 2021.
"Pemutaran film/bioskop maksimal kapasitas 25 persen dengan pemutaran film terakhir pada jam 19.00 WIB," bunyi poin nomor 11 dalam SK tersebut, seperti dikutip Republika, Senin (11/1).
Adapun, jumlah kapasitas pengunjung bioskop tersebut mengalami pengurangan dibandingkan dengan masa PSBB transisi. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan bioskop beroperasi dengan kapasitas penonton maksimal 50 persen.