REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM RI) telah menyetujui Persetujuan Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization terhadap vaksin Covid-19 Coronavac dari Sinovac. Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan vaksin Sinovac memiliki efek samping yang tergolong ringan hingga sedang.
Ia merinci bahwa efek samping lokal berupa nyeri, iritasi, dan pembengkakan. Efek samping sistemik berupa nyeri otot, fatigue dan demam. Sedangkan efek samping berat yakni sakit kepala, gangguan di kulit atau diare yang dilaporkan hanya sekitar 0,1-1 persen.
"Efek samping tersebut merupakan efek yang tidak berbahaya dan dapat pulih kembali. Secara keseluruhan efek samping ini dialami pada subjek yang mendapatkan plasebo," jelas Penny, Senin (11/1).
Sementara itu untuk khasiat (efficacy), BPOM menggunakan data hasil pemantauan dan analisis uji klinis di Indonesia dan mempertimbangkan hasil uji klinis di Brasil dan Turki. Dari data tersebut, vaksin Coronavac telah menunjukkan kemampuan pembentukan antibodi di dalam tubuh dan juga kemampuan antibodi dalam membunuh atau menetralkan virus (imunogenisitas).