Senin 11 Jan 2021 18:00 WIB

Apakah Allah Mengampuni Muslim karena Makan Daging Babi?

Ada situasi tertentu dimana Muslim dibolehkan memakan daging babi.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Ani Nursalikah
Apakah Allah Mengampuni Muslim karena Makan Daging Babi?
Foto: Photo by Kat Jayne from Pexels
Apakah Allah Mengampuni Muslim karena Makan Daging Babi?

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mengonsumsi babi dalam Islam hukumnya haram. Namun, bagaimana jika situasi membuat kita untuk mengonsumsi babi, apakah Allah akan mengampuni?

Seorang anomin berusia 13 tahun bertanya di laman About Islam. “Umurku 13 tahun, jadi aku jelas masih tinggal dengan orang tuaku dan mereka beragama Kristen. Aku baru saja masuk Islam, tapi keluargaku mnegonsumsi daging babi. Aku harus makan atau aku akan kelaparan. Akankah Allah mengampuni aku karena makan babi?” ujarnya.

Baca Juga

Salah seorang penulis About Islam, Leah Mallery menanggapi pertanyaan tersebut. Pertama, perlu diketahui, makan makanan haram diperbolehkan jika dalam keadaan mengerikan atau jika kesehatan terancam bahaya.

“Tidak ada dosa dalam tindakan ini. Islam adalah keyakinan yang logis dan kami tidak percaya Tuhan meminta seseorang membuang nyawanya demi sepotong daging,” kata Mallery.

Namun, jika situasinya seperti yang digambarkan anonim, Mallery menyarankannya untuk mulai belajar memasak. Sebab, kemampuan memasak penting dalam hidup, terlepas apakah keluarga mengonsumsi daging babi atau tidak.

Usia 13 tahun juga merupakan waktu yang tepat untuk mulai belajar masak. Tidak hanya memiliki kemampuan memasak yang didapat, tapi juga bisa mengontrol menu.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement