Selasa 12 Jan 2021 05:09 WIB

KPU Kabupaten Tasikmalaya: Pejawat Tak Terbukti Melanggar

Cabup pejawat Ade Sugianto dinilai tak terbukti melanggar pasal 71 ayat 3 UU Pilkada

Rep: Bayu Adji P/ Red: Hiru Muhammad
Tangkapan layar konferensi pers KPU Kabupaten Tasikmalaya secara virtual, Senin (11/1). KPU Kabupaten Tasikmalaya memutuskan cabup pejawat tak terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
Foto: Tangkapan layar
Tangkapan layar konferensi pers KPU Kabupaten Tasikmalaya secara virtual, Senin (11/1). KPU Kabupaten Tasikmalaya memutuskan cabup pejawat tak terbukti melakukan pelanggaran administrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya mengumumkan hasil tindak lanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan calon bupati (cabup) pejawat Ade Sugianto, Senin (11/1). Berdasarkan hasil kajian KPU, pejawat tak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin mengatakan, pihaknya telah melakukan pencermatan, penelitian, dan pengkajian, guna menindaklanjuti surat Bawaslu itu. Dalam melakukan pengkajian, kita berpegang pada norma hukum pemilihan terkait."Berdasarkan hasil kajian, KPU memutuskan perkara dugaan pelanggaran tidak terbukti," kata dia saat konferensi pers secara virtual, Senin (11/1).

Cabup pejawat Ade Sugianto dinilai tak terbukti melakukan unsur pelanggaran dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. KPU memutuskan didasarkan setidaknya empat kesimpulan.

Pertama, laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang diajukan pelapor cabup Iwan Saputra telah melewati tenggang waktu. Dengan begitu, laporan tersebut tidak dapat diterima.

Kedua, laporan itu diajukan setelah tahap penetapan rekapitulasi perolehan suara oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya tertanggal 16 Desember 2020. Sehingga hal tersebut merupakan ranah yang berkaitan dengan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan, yang merupakan ruang kewenangan absolut dari Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dan mengadilinya.

Ketiga, KPU menilai, tidak terdapat argumentasi yang cukup kuat yang menjelaskan bahwa Instruksi Bupati dan Surat Edaran tentang Percepatan Pensertifikatan Tanah Wakaf merupakan murni kebijakan bupati (pejawat). Sebab, kebijakan itu bersifat regeling (mengatur), bukan beschikking (penetapan admimistratif).

Keempat, tidak terdapat bukti-bukti yang cukup kuat dan meyakinkan adanya keuntungan yang diperoleh pasangan calon nomor 2, Ade Sugianto-Cecep Nurul Yakin, dari kebijakan tersebut. Karenanya unsur pelanggaran Pasal 71 ayat 3 tidak terbukti.

Zamzam mengatakan, KPU Kabupaten Tasikmalaya tak memutuskan hasil tindak lanjut itu berdasarkan penilaian pribadi. Namun, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI. Ia menambahkan, pihaknya juga telah sudah melakukan klarifikasi kepada para pasangan calon dan pihak lain yang diperlukan. Selain itu, KPU juga meminta keterangan para ahli.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah memberikan rekomendasi kepada KPU terkait pelanggaran yang dilakukan cabup pejawat pada 30 Desember. Cabup pejawat Ade Sugianto dinilai Bawaslu telah melakukan pelanggaran administrasi, yang tertuang dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Bawaslu merekomendasikan KPU Kabupaten Tasikmalaya memberikan sanksi Pasal 71 Ayat 5 UU Nomor 10 Tahun 2016 kepada cabup yang diusung PDIP dan PPP itu. Sanksi yang tertuang dalam pasal itu tak lain adalah pembatalan calon.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement