Selasa 12 Jan 2021 05:09 WIB

KPU Kabupaten Tasikmalaya: Pejawat Tak Terbukti Melanggar

Cabup pejawat Ade Sugianto dinilai tak terbukti melanggar pasal 71 ayat 3 UU Pilkada

Rep: Bayu Adji P/ Red: Hiru Muhammad
Tangkapan layar konferensi pers KPU Kabupaten Tasikmalaya secara virtual, Senin (11/1). KPU Kabupaten Tasikmalaya memutuskan cabup pejawat tak terbukti melakukan pelanggaran administrasi.
Foto: Tangkapan layar
Tangkapan layar konferensi pers KPU Kabupaten Tasikmalaya secara virtual, Senin (11/1). KPU Kabupaten Tasikmalaya memutuskan cabup pejawat tak terbukti melakukan pelanggaran administrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya mengumumkan hasil tindak lanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan calon bupati (cabup) pejawat Ade Sugianto, Senin (11/1). Berdasarkan hasil kajian KPU, pejawat tak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Zamzam Zamaludin mengatakan, pihaknya telah melakukan pencermatan, penelitian, dan pengkajian, guna menindaklanjuti surat Bawaslu itu. Dalam melakukan pengkajian, kita berpegang pada norma hukum pemilihan terkait."Berdasarkan hasil kajian, KPU memutuskan perkara dugaan pelanggaran tidak terbukti," kata dia saat konferensi pers secara virtual, Senin (11/1).

Cabup pejawat Ade Sugianto dinilai tak terbukti melakukan unsur pelanggaran dalam Pasal 71 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. KPU memutuskan didasarkan setidaknya empat kesimpulan.

Pertama, laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang diajukan pelapor cabup Iwan Saputra telah melewati tenggang waktu. Dengan begitu, laporan tersebut tidak dapat diterima.