Senin 11 Jan 2021 18:38 WIB

Ini Penjelasan Waterboom Lippo Cikarang

Waterboom menyatakan tetap membatasi jumlah pengunjung di bawah 50 persen kapasitas.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Ratna Puspita
Waterboom Lippo  Cikarang, Kabupaten Bekasi disegel petugas karena sebabkan kerumunan massa. Senin (11/1).
Foto: istimewa
Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi disegel petugas karena sebabkan kerumunan massa. Senin (11/1).

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI --- Pihak Waterboom Lippo Cikarang merespons video viral yang memperlihatkan kerumunan tanpa mengindahkan protokol kesehatan. Waterboom menyatakan tetap membatasi jumlah pengunjung di bawah kuota yang ditetapkan 50 persen dari kapasitas.

"Kami secara ketat menerapkan protokol kesehatan," kata Staf Komunikasi Waterboom Lippo Cikarang, Dewi Nawang dalam keterangan tertulis, Senin (11/1).

Baca Juga

Dewi membenarkan, pada Ahad (10/1)  kemarin, pihak pengelola mengadakan promo berupa diskon harga tiket masuk. Promo yang diberikan yakni dari harga normal Rp 95 ribu menjadi Rp10 ribu. 

Meski nampak bersesakan pengunjung, ia mengatakan, kapasitasnya masih sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan. "Ternyata pengunjung cukup banyak meresponsnya, tetapi total tetap hanya dibatasi 2.000-an orang dari kapasitas 7.000 (100 persen),” kata dia.

Berdasarkan perhitungan Waterboom, ia mengatakan, jumlah yang masuk kawasan sebanyak 2.358 orang, atau masih jauh di bawah kuota 50 persen. Mulai hari ini, ia mengatakan pihak pengelola Waterboom mengambil keputusan untuk menutup operasi.

"Kami juga sudah mengklarifikasi kepada pihak petugas Polsek Cikarang Selatan, dan disimpulkan bahwa jumlah pengunjung masih di bawah 50 persen kuota yang dizinkan," kata dia.

Berdasarkan video yang beredar di media sosial, pengunjung tampak memadati Waterboom Lippo Cikarang. Dalam video, perekam video terdengar kesal lantaran situasi tersebut terjadi saat pandemi Covid-19 belum juga reda.  

"Nggak nyadar ya Waterboom, ini pandemi?. Nggak takut kena Covid-19, heran, pada mau aja datang seperti ini. Demi uang Rp10 ribu kena Covid-19 yang ada pemerintah yang bayar mereka sakit," kata seorang perempuan dalam video tersebut.

Dalam video yang lain, didapati petugas kepolisian membubarkan kerumunan yang terjadi di wilayah itu.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement