REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN—Selama masa pandemi Covid-19, masjid memiliki peran penting untuk mendukung kelancaran layanan fasilitas kesehatan (faskes) di tingkat masyarakat, di Kabupaten Semarang.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Semarang, Ani Raharjo mengungkapkan, berbagai layanan faskes di tingkat masyarakat harus menyesuaikan dengan kebiasaan baru, karena pandemik.
“Seperti mensyaratkan protokol kesehatan ketat juga mengedepankan prosedur keamanan tenaga kesehatan (nakes) maupun masyarakat yang membutuhkan layanan faskes—dari risiko penularan,” katanya, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Senin (11/1).
Selama pandemi Covid-19, jelasnya, layanan faskes seperti rumah sakit harus berjalan dan menjadi ujung tombak, pun demikian berbagai palayanan faskes di tingkat masyarakat juga tidak boleh terhenti agar kesehatan masyarakat tetap terjaga.
Baik itu layanan Posyandu, atau di Puskesmas semuanya telah menerapkan protokol kesehatan. “Seperti misalnya imunisasi bayi, yang sebagian besar juga sudah dilaksanakan di tingkat Posyandu,” lanjutnya.
Menurut Ani, agar layanan faskes di tingkat Posyandu tetap bisa tetap berjalan juga telah menerapkan kebiasaan baru yang berbeda dengan pelayanan sebelum masa pandemi Covid-19 berlangsung.
Kalau sebelumnya Posyandu dibuka bebas untuk bisa memberikan pelayanan, tanpa menyesuaikan kebiasaan baru, seperti penjadwalan serta pengaturan waktu kunjung ibu dan balita.
“Sehingga, misal jika jadwal Posyandu dibuka, masyarakat yang memiliki balita langsung dating berbondong- bonding bahkan pada jam yang sama,” kata Ani.
Kalau sekarang layanan posyandu terjadwal dan diatur agar layanan di Posyandu tidak menjadi pusat kerumunan. Dalam konteks ini layanan faskes di masyarakat tersebut banyak terbantu oleh masjid.
Karena sosialisasi maupun berbagai pengumuman, penjadwalan dan pengaturan layanan faskes yang paling dekat dengan masyarakat tersebut sangat terbantu oleh alat pengeras suara yang disuarakan dari masjid.
Sebab –agar Posyandu tidak menjadi pusat kerumunan maka harus diatur kunjungan ibu dan balita. “Ada yang diatur atau dijadwal per wilayah RT adengan jumlah yang terbatas tau diatur berdasarkan kelompok usia balita yang akan mendapatkan layanan,” tegas Ani.
Di lain pihak, ia juga menegaskan, selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) nakes tidak mengenal work from home (WFH), karena memang tidak memungkinkan untuk menjaga pelayanan faskes tetap berjalan.
“Dalam situasi pandemi seperti sekarang ini, yang paling bias dilakukan adalah memastikan seluruh nakes aman, terlindungi dan harus menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat, guna melindungi masyarakat serta nakes sendiri,” katanya.