Senin 11 Jan 2021 18:42 WIB

Kasus Covid-19 Kabupaten Semarang Lampaui Nasional

Persentase kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Semarang mencapai 20,97 persen.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Warga menjalani rapid test antigen.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Warga menjalani rapid test antigen.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Meski secara zona risiko penularan Covid-19, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, masuk dalam daerah zona risiko penularan sedang, namun persentase angka kasus aktif Covid-19 di wilayah ini masih berada di atas persentase nasional.

Pun demikian dengan persentase kematian akibat kasus Covid-19, di Kabupaten Semarang masih melampaui persentase nasional. Sedangkan persentase angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kabupaten Semarang masih lebih rendah jika dibandingkan dengan persentase kesembuhan secara nasional.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Semarang, yang dilaksanakan Satgas Covid-19 serta Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang, di ruang Bina Praja Kantor Setda Kabupaten Semarang, di Ungaran, Senin (11/1).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang, Ani Raharjo mengungkapkan, berdasarkan data per 10 Januari 2021 kemarin, persentase kasus aktif Covid-19 di Kabupaten Semarang mencapai 20,97 persen. Sementara persentase kasus aktif Covid-19 secara nasional berada di angka 14,8 persen.

Sedangkan untuk angka kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Semarang tercatat mencapai 3,67 persen, sementara angka kematian akibat Covid-19 secara nasional mencapai 2,91 persen. Sementara untuk angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kabupaten Semarang tercatat sebesar 75,37 persen.

Angka kesembuhan pasien ini masih berada di bawah pesentase kesembuhan secara nasional, yang mencapai 82,34 persen. “Ketiga hal tersebut menjadi pertimbangan Kabupaten Semarang harus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 selama dua pekan ke depan,” ungkapnya.

Jika melihat zona risiko penyebaran Covid-19, jelas Ani, secara umum Kabupaten Semarang masuk ke dalam daerah (kabupaten/kota) dengan zona risiko penyebaran sedang. Dari 19 kecamatan yang ada, sebanyak 18 kecamatan di antaranya merupakan wilayah zona risiko sedang.

Menurutnya, satu-satunya wilayah kecamatan di Kabupaten Semarang yang masuk ke dalam zona risiko tinggi penularan Covid-19 hanya Kecamatan Ungaran Timur. Namun dengan pertimbangan angka kasus aktif, angka kematian, angka kesembuhan termasuk ketersediaan ruang perawatan dan isolasi di rumah sakit, maka diputuskan Kabupaten Semarang perlu memberlakukan PPKM.   

Berdasarkan inilah, maka Kabupaten Semarang masuk dalam daerah yang akan menerapkan PPKM mulai hari ini hingga 25 januari 2021 nanti. “Pertimbangan lainnya termasuk pemanfaatan atau keterisian tempat tidur dan ketersediaan ruang isolasi pasien Covid-19 di rumah sakit,” tegasnya.

Hal ini diamini oleh Humas Satgas Covid-19 Kabupaten Semarang, Alexander Gunawan. Di luar angka kasus positif aktif dan tingkat kematian akibat Covid-19 di Kabupaten Semarang yang melebihi persentase nasional, masih ada beberapa hal lain yang menjadi pertimbangan untuk melaksanakan PPKM.

Misalnya persentase angka kesembuhan pasien Covid-19 masih di bawah nasional serta tingkat keterisian di rumah sakit, baik dalam konteks penanganan maupun isolasi, juga berada di atas angka persentase nasional. Ia menyebutkan, untuk persentase keterisian rumah sakit untuk penanganan maupun isolasi pasien Covid-19 maksimal di angka 70 persen.

Sementara untuk persentase keterisian rumah sakit di Kabupaten Semarang bagi penanganan maupun isolasi pasien Covid-19 berada di angka 73,4 persen. Sehingga Kabupaten Semarang harus melaksanakan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 yang kemudian ditindaklanjuti melalui Instruksi Bupati Semarang No 1 Tahun 2021

Di lain pihak, Alex, panggilan akrab Alexander Gunawan, juga menjelaskan dalam rangka penerapan PPKM, khususnya berkaitan dengan kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti hajat pernikahan dan sejenisnya, hanya diperkenankan bagi akad nikah, tetap dengan protokol kesehatan ketat.

Satgas Covid-19 Kabupaten Semarang telah melakukan langkah pendekatan. Bagi masyarakat yang sudah merencanakan untuk menggelar hajat dan undangan sudah tersebar yang pertama harus membatasi kapasitas tempat dan tamu dengan tetap mengedepankan protokol kesehatannya.

Namun bagi yang belum telanjur menyebar undangan disarankan untuk menggelar akad nikah dan acara resepsinya ditunda, sambil menunggu dan melihat situasi perkembangan penyebaran Covid-19.

“Untuk penyelenggaraannya tetap dilaksanakan dengan koordinasi satgas Covid-19 baik di tingkat desa/kelurahan sampai di tingkat kabupaten. Sehingga pelaksanaannya bisa dipantau guna mengantisipasi penyebaran Covid-19,” jelasnya.

Dalam sosialisasi PPKM di Kabupaten Semarang, sudah dilaksanakan dan dengan melibatkan unsur Forkompimda, Dinkes, Satpol PP dan hari ini dilaksanakan uji petik untuk penertiban di alun alun lama dan di depan pendopo rumah dinas bupati Semarang.

Kegiatan ini bakal dilaksanakan rutin selama pelaksanaan PPKM (dua pekan) dengan melibatkan TNI Polri, Satpol PP, dan Satgas Covid-19 Kabupaten Semarang. “Untuk penerapan sanksi akan mengacu pada ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) No 65 Tahun 2020 tentang Penegakan Disiplin Covid-19 dan Perda tentang Penyakit Menular,”  kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement