Senin 11 Jan 2021 18:43 WIB

Legislator: Yang Terpenting Isi RUU Otsus Papua

DPR akan membahas RUU Otsus Papua pada masa sidang tahun ini.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Suasana di Jayapura, Papua.
Foto: Republika/Iman Firmansyah
[Ilustrasi] Suasana di Jayapura, Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR akan membahas revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (otsus) bagi Provinsi Papua pada masa sidang III tahun sidang 2020-2021 ini. Legislator asal Papua Marthen Douw mengaku bersyukur dan mengucapkan terima kasih lantaran RUU Otsus masuk ke dalam prolegnas prioritas 2021.

"Saya menyampaikan dalam hal ini bahwa yang terpenting adalah isi daripada otsus. Tolong perhatikan isi dari otsus tersebut. Sebab, isi dari otsus inilah adalah roh dari pada otsus yang telah masuk dalam RUU itu. Jadi di sini, maksud saya, isi dari otsus yang terpenting," kata politikus Fraksi PKB tersebut dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang III, di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (11/1).

Baca Juga

Anggota DPR asal Papua Willem Wandik mengatakan pengajuan draf revisi UU Otsus Papua lebih kepada penguatan substansi ketimbang semangat otsus. "Tanah Papua hari ini tidak butuh uang seperti apa yang didefinisikan pandangan Jakarta, tapi tanah Papua yang dibutuhkan hari ini adalah kewenangan sesuai semangat otsus tanah Papua itu sendiri, tidak lebih dari itu," kata anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat.

Sebelumnya dalam pidatonya, Ketua DPR Puan Maharani mengatakan bahwa DPR akan membahas sejumlah revisi UU bersama pemerintah pada masa sidang III tahun sidang 2020-2021. Salah satu yang akan dibahas DPR adalah revisi UU otsus Papua.

Selain itu, pada masa sidang ini DPR juga akan membahas revisi UU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, revisi UU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia, dan revisi  tentang Pengesahan Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dengan Negara-Negara EFTA).

"Pelaksanaan fungsi legislasi DPR selalu menjadi perhatian rakyat Indonesia dalam menilai kinerja DPR. Oleh karena itu, diperlukan komitmen yang tinggi dari kita semua dalam merancang dan menetapkan RUU prioritas tahun 2021, serta menyelesaikan sejumlah RUU pembahasan tingkat I yang sedang berlangsung," kata Puan. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement