REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- DPRD DIY menilai dalam menerapkan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM), perlu adanya dukungan anggaran kepada desa/kelurahan. Sehingga, masyarakat mulai dari lingkungan desa/kelurahan dapat melakukan kebijakan tersebut dengan baik.
"Di beberapa desa hasil kunjungan kami, permasalahan yang masih ada keterbatasan anggaran operasional. Baik di tingkat desa, pedukuhan, kelurahan maupun RW dan RT," kata Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko di Kantor DPRD DIY, akhir pekan lalu.
Menurutnya, dukungan anggaran terhadap desa/kelurahan ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah di DIY. Tidak hanya bagi Pemda DIY, ia juga pemerintah kabupaten/kota untuk mewujudkan hal tersebut dengan memberikan dukungan anggaran pada Satgas Covid-19 tingkat desa/kelurahan.
Pelaksanaan PTKM di DIY sendiri dimulai pada 11-25 Januari 2021 nanti. Hal ini tercantum dalam Instruksi Gubernur DIY Nomor 1/INSTR/2021 tentang Kebijakan PTKM di DIY.
"Kita rekomendasikan untuk berikan dukungan anggaran yang memadai dan cukup bagi kampung siaga Covid-19, agar dalam pelaksana instruksi gubernur langkah pencegahan bisa lebih aktif," ujarnya.
Terkait besarnya anggaran, kata Eko, dapat disesuaikan dengan besaran wilayah desa/kelurahan dan jumlah penduduk. Selain itu, pihaknya juga merekomendasikan agar pemda melibatkan partisipasi tokoh agama dan tokoh masyarakat di semua tingkatan, untuk melakukan edukasi dan sosialisasi terkait penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 kepada masyarakat luas.
"Ini penting untuk memberikan keyakinan pada masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan dengan baik, dalam rangka menekan laju pertumbuhan Covid-19," jelasnya.
Seperti diketahui, Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, pemberlakuan PTKM di DIY dilakukan dengan kearifan lokal.
"Ditambah dengan kearifan lokal, kita kembali ke awal dulu saat Maret (2020) bahwa melakukan pembatasan mulai dari tingkat di desa-desa/kelurahan, RT, RW di seluruh DIY," kata Aji.
Pihaknya juga tidak mempermasalahkan jika masyarakat memasang pembatas di pintu masuk desa/kelurahan, RT maupun RW seperti pada awal adanya penularan Covid-19 terjadi di DIY. Namun, kata Aji, bukan berarti menutup akses masuk ke desa/kelurahan, RT dan RW.
"Kita persilakan saja, namun tetap itu sebagai pembatasan, tidak boleh menutup wilayah secara penuh. Misalnya satu kampung ada jalan masuk tiga arah, tapi dibuka saja satu jalan agar bisa mengawasi pendatang dan screening pendatang. Itu yang kita harapkan kearifan lokalnya," ujarnya.
Ia berharap, kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat ini dapat dijalankan dengan baik oleh seluruh masyarakat. Sehingga, peningkatan kasus Covid-19 di DIY dapat ditekan.
"Dengan adanya PKM tentu otomatis (membatasi pergerakan orang) dan berlaku bukan hanya di DIY tapi seluruh Jawa dan Bali. Kita berharap nanti kita bisa bersama-sama mendukung instruksi ini, kemudian ada peningkatan layanan, namun penularan Covid-19 bisa kita tekan," jelasnya.