REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- DPRD DIY menilai dalam menerapkan pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM), perlu adanya dukungan anggaran kepada desa/kelurahan. Sehingga, masyarakat mulai dari lingkungan desa/kelurahan dapat melakukan kebijakan tersebut dengan baik.
"Di beberapa desa hasil kunjungan kami, permasalahan yang masih ada keterbatasan anggaran operasional. Baik di tingkat desa, pedukuhan, kelurahan maupun RW dan RT," kata Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko di Kantor DPRD DIY, akhir pekan lalu.
Menurutnya, dukungan anggaran terhadap desa/kelurahan ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah di DIY. Tidak hanya bagi Pemda DIY, ia juga pemerintah kabupaten/kota untuk mewujudkan hal tersebut dengan memberikan dukungan anggaran pada Satgas Covid-19 tingkat desa/kelurahan.
Pelaksanaan PTKM di DIY sendiri dimulai pada 11-25 Januari 2021 nanti. Hal ini tercantum dalam Instruksi Gubernur DIY Nomor 1/INSTR/2021 tentang Kebijakan PTKM di DIY.