REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, menyatakan, jam operasional mal atau pusat perbelanjaan di Kota Surabaya pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Hal itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 2 Tahun 2021.
"Kita melihat kabupaten/kota di Jatim juga menutup pukul 20.00 WIB," kata Plt Wali Kota Whisnu seusai rapat koordinasi PPKM secara virtual di Balai Kota Surabaya, Senin (11/1).
Ia menjelaskan, selain itu, terkait work from home (WFH) atau kerja di rumah 75 persen juga diberlakukan bagi seluruh perusahaan termasuk swasta yang ada di Kota Surabaya. Namun Whisnu menegaskan, pengecualian bagi industri atau pabrik dengan catatan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
"Jadi tetap prokesnya tetap harus ditegakkan," kata dia.
Sementara itu, Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan pihaknya menerjunkan personel dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menjalankan PPKM yang berlangsung mulai 11-25 Januari 2021. Untuk itu, Irvan meminta kepada warga Surabaya untuk tidak terlalu cemas dengan penerapan kebijakan tersebut.
"Aturan itu tidak jauh berbeda dengan Perwali 67/2020," katanya.