Senin 11 Jan 2021 19:30 WIB

Banyak ABK Indonesia yang Bermasalah dengan Kapal Ikan China

DFW Indonesia menerima 40 pengaduan korban awak kapal perikanan Indonesia.

Rep: Lintar Satria/ Red: Agus Yulianto
 Andy Rachmianto
Foto: Republika TV/Ilham Tirta
Andy Rachmianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Kepala Protokol Negara Indonesia Andy Rachmianto mengatakan, banyak anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bermasalah dengan kapal ikan China. Hal ini, menurut Andy, menarik banyak perhatian banyak pemangku kepentingan.

Organisasi pemantau pengelola sumber daya pesisir dan laut, Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia melaporkan menerima 40 pengaduan korban awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja di kapal ikan dalam dan luar negeri. Andy mengaku, sudah mendapat laporan DFW tersebut.

photo
Petugas gabungan bersiap mengevakuasi jenazah ABK kapal ikan berbendera China yang berkewarganegaraan Indonesia di Dermaga Lanal Batam, Kepulauan Riau. Petugas gabungan menangkap dua kapal ikan berbendera China yakni Kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 di Perairan Selat Philip perbatasan Batam dengan Singapura, atas dugaan telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap ABK yang berkewarganegaraan Indonesia hingga meninggal dan jenazahnya disimpan didalam lemari pendingin kapal tersebut. - (ANTARA/M N Kanwa)
 

"Betul ada beberapa bahkan yang mendahului kita semua karena mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi selama bekerja di kapal-kapal ikan tersebut, hak-haknya tidak terpenuhi, mendapat perlakukan kasar, tidak diberikan pelayanan standar, makanan-minuman yang standar, terjadi kasus-kasus ketahui bersama," kata Andy dalam pertemuan virtualnya dengan media, Senin (11/1).

Andy mengatakan, Kemlu mengajak berbagai instasi terkait seperti Mabes Polri, Bareskrim, dan Kementerian Hukum dan HAM. Dia mengatakan, kasus-kasus ABK Indonesia di kapal-kapal ikan China sudah mendapat perhatian tingkat tinggi.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement