REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat, melarang kegiatan pasar malam dan car free day selama pemberlakuan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari tanggal 11 sampai 25 Januari 2021.
"Car free day dan pasar malam di desa-desa ditiadakan selama PPKM," kata Bupati Cirebon Imron di Cirebon, Senin (11/1).
Menurutnya pelaksanaan PPKM yang dilakukan Pemkab Cirebon, karena saat ini daerah itu masuk zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19. Sehingga ada beberapa pembatasan pergerakan masyarakat seperti di larangannya hari bebas kendaraan bermotor, pasar malam dan juga pembatasan operasional pasar tradisional serta modern.
"Pasar tradisional dibatasi sampai jam 17.00 WIB. Kemudian pelaku usaha seperti minimarket dan lainnya sampai jam 19.00 WIB," ujarnya.
Imron menambahkan pelaksanaan PPKM di Kabupaten Cirebon disesuaikan dengan instruksi Pemerintah Pusat dan Pemprov Jabar, sama halnya dengan 19 daerah lainnya yang menggelar PPKM. "Seperti 75 persen PNS disarankan bekerja dari rumah, pembatasan aktivitas pelaku usaha, pasar tradisional dan lainnya," kata Imron.
Kasus terkonfirmasi positif di Kabupaten Cirebon sampai Senin (11/1) terdapat 4.352 orang dengan perincian 3.540 sembuh, 252 meninggal dunia dan 560 masih menjalani isolasi.