REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon, Jawa Barat, melarang kegiatan pasar malam dan car free day selama pemberlakuan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari tanggal 11 sampai 25 Januari 2021.
"Car free day dan pasar malam di desa-desa ditiadakan selama PPKM," kata Bupati Cirebon Imron di Cirebon, Senin (11/1).
Menurutnya pelaksanaan PPKM yang dilakukan Pemkab Cirebon, karena saat ini daerah itu masuk zona merah atau risiko tinggi penyebaran Covid-19. Sehingga ada beberapa pembatasan pergerakan masyarakat seperti di larangannya hari bebas kendaraan bermotor, pasar malam dan juga pembatasan operasional pasar tradisional serta modern.
"Pasar tradisional dibatasi sampai jam 17.00 WIB. Kemudian pelaku usaha seperti minimarket dan lainnya sampai jam 19.00 WIB," ujarnya.