Selasa 12 Jan 2021 05:17 WIB

Sriwijaya Air yang Jatuh Baru Beroperasi Lagi Sejak Desember

Kemenhub sebut Sriwijaya yang jatuh bersertifikat laik terbang hingga Desember 2021.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Indira Rezkisari
Helikopter EC 725 Caracal TNI AU terbang di atas KRI Rigel-933 saat pencarian korban dan puing pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Senin (11/1/2021). Operasi pertolongan dan pencarian kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 pada hari ketiga difokuskan pada pencarian di bawah permukaan laut, baik untuk jenazah penumpang, serpihan potongan bagian pesawat terbang, maupun kotak hitam.
Foto: ANTARA /Aditya Pradana Putra
Helikopter EC 725 Caracal TNI AU terbang di atas KRI Rigel-933 saat pencarian korban dan puing pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, Senin (11/1/2021). Operasi pertolongan dan pencarian kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 pada hari ketiga difokuskan pada pencarian di bawah permukaan laut, baik untuk jenazah penumpang, serpihan potongan bagian pesawat terbang, maupun kotak hitam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pesawat Sriwijaya Air nomor registrasi PK-CLC yang jatuh setelah hilang kontak dalam perjalanan Jakarta-Pontianak pada 9 Januari 2020 masuk dalam data pengawasan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pesawat tersebut sebelumnya sempat tidak beroperasi, namun kembali aktif membawa penumpang pada Desember 2020.

Baca Juga

“Pada 19 Desember 2020, pesawat mulai beroperasi kembali tanpa penumpang dan pada 22 Desember 2020 pesawat beroperasi kembali dengan penumpang,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto, Senin (11/1) malam.

Berdasarkan data yang ada, lanjut Novie, sebelumnya pesawat tersebut masuk hanggar pada 23 Maret 2020. Semenjak masuk hanggar, Novie mengatakan pesawat tersebut tidak beroperasi sampai Desember 2020.

Sebelum beroperasi kembali, Novie memastikan Kemenhub memeriksa kelaikan udaranya. “Kemudian, Ditjen Perhubungan Udara melakukan inspeksi pada 14 Desember 2020,” tutur Novie.

Novie menambahkan, Kemenhub menindaklanjuti perintah kelaikudaraan atau airworthiness directive yang diterbitkan Federal Aviation Administration (FAA). Dia mengatakan, Kemenhub sudah menerbitkan perintah kelaikudaraan pada 24 Juli 2020.

“Perintah Kelaikudaraan tersebut mewajibkan operator yang mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300/400/500 dan B737-800/900 untuk melakukan pemeriksaan engine sebelum dapat diterbangkan,” jelas Novie.

Selanjutnya, Novie menegaskan, Kemenhub juga memastikan pelaksanaan perintah kelaikudaraan tersebut telah dilakukan. Khususnya juga dilakukan pada semua pesawat sebelum dioperasikan kembali.

Sebelum terbang kembali, lanjut Novie, Kemenhub juga telah melaksanakan pemeriksaan korosi pada kompresor tingkat lima pada 2 Desember 2020. “Pemeriksaan ini dilakukan oleh inspektur kelaikudaraan Ditjen Perhubungan Udara,” tutur Novie.

Sebelumnya, Kemenhub memastikan pesawat Sriwijaya Air tersebut dalam kondisi laik udara sebelum terbang. “Pesawat jenis B737-500 tersebut telah memiliki Certificate of Airworthiness atau sertifikat kelaikudaraan yang diterbitkan oleh Kemenhub dengan masa berlaku sampai dengan 17 Desember 2021,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati.

Adita menegaskan, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub telah melakukan pengawasan rutin sesuai dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) Sriwijaya Air pada bulan November 2020. Hasilnya, kata dia, Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

BACA JUGA: Harun Yahya, Penulis Buku Ternama Tentang Islam, Divonis 1.075 Tahun Penjara

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement