Selasa 12 Jan 2021 07:07 WIB

MK Jadwalkan Bacakan Putusan Gugatan RCTI pada Kamis

RCTI dan INews TV mengajukan permohonan pengujian UU Penyiaran.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan menggelar sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan PT Visi Citra Mitra Mulia (INews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) pada Kamis (14/1).

Dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, Senin (11/1), hakim MK telah menggelar delapan kali sidang untuk perkara tersebut sejak Juni hingga November 2020. RCTI dan INews TV mengajukan permohonan pengujian UU Penyiaran, karena menilai pengaturan penyiaran berbasis internet dalam UU tersebut ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

Menurut para pemohon, negara harus hadir di dalam aktivitas penyiaran sebagai bentuk perlindungan terhadap warga negaranya, termasuk dalam yurisdiksi virtual. Apalagi, migrasi pengguna siaran konvensional ke siaran berbasis internet signifikan.

Pengaturan terhadap penyiaran melalui internet disebut para pemohon tidak bisa hanya mengandalkan swaregulasi dari penyedia layanan aplikasi atau etika internet dari warganet.

Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam keterangannya dalam persidangan menyampaikan, apabila gugatan RCTI dan INews TV dikabulkan, implikasinya sangat besar dan luas. Hal itu juga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam industri penyiaran maupun dalam tatanan kehidupan masyarakat.

Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan siaran dalam platform media sosial (medsos), seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, dan Youtube Live sebagai penyiaran yang wajib berizin. Penggunaan telepon video melalui aplikasi perpesanan dan layanan pertemuan daring pun dapat pula masuk ke dalam penyiaran.

Apabila kegiatan dalam medsos itu juga dikategorikan sebagai penyiaran, perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran. Hal tersebut sempat menarik perhatian publik lantaran khawatir kebebasan pemakaian layanan siaran di media sosial akan tertutup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement