Selasa 12 Jan 2021 07:18 WIB

Sidang Pemakzulan Trump Dilakukan Besok

Partai Demokrat telah secara resmi mengajukan pasal pemakzulan pada Senin.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Teguh Firmansyah
(FILE) Presiden AS Donald J.Trump (B) menyampaikan pidato kenegaraannya di depan Wakil Presiden Mike Pence (kiri) dan Ketua DPR Nancy Pelosi selama sesi kongres bersama di majelis DPR AS Capitol di Washington, DC, AS 04 Februari 2020 (diterbitkan ulang 11 Januari 2021). Menurut laporan pada 11 Januari 2021, Ketua DPR AS Nancy Pelosi mendesak Wakil Presiden AS Mike Pence untuk menggulingkan Presiden AS Trump dengan meminta amandemen ke-25, atau mengatakan Demokrat akan bergerak maju dengan pemakzulan.
Foto: EPA-EFE/MICHAEL REYNOLDS
(FILE) Presiden AS Donald J.Trump (B) menyampaikan pidato kenegaraannya di depan Wakil Presiden Mike Pence (kiri) dan Ketua DPR Nancy Pelosi selama sesi kongres bersama di majelis DPR AS Capitol di Washington, DC, AS 04 Februari 2020 (diterbitkan ulang 11 Januari 2021). Menurut laporan pada 11 Januari 2021, Ketua DPR AS Nancy Pelosi mendesak Wakil Presiden AS Mike Pence untuk menggulingkan Presiden AS Trump dengan meminta amandemen ke-25, atau mengatakan Demokrat akan bergerak maju dengan pemakzulan.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pemimpin mayoritas di House of Representatives Amerika Serikat (AS), Steny Hoyer, mempertimbangkan memulai pemakzulan kedua Donald Trump pada Rabu (13/1). Presiden AS itu secara resmi dituduh menghasut pemberontakan menjelang penyerbuan Capitol pekan lalu.

Demokrat secara resmi mengajukan Pasal Pemakzulan pada Senin (11/1). Dalam tuntutannya, Demokrat menuduh Trump dengan hasutan pemberontakan sehingga terjadi penyerbuan oleh pendukungnya ke Gedung Capitol saat pengesahan suara Electoral College yang menunjuk Presiden terpilih Joe Biden.

Baca Juga

"Kami memiliki seorang presiden yang sebagian besar dari kami percaya berpartisipasi dalam mendorong pemberontakan dan serangan terhadap gedung ini dan pada demokrasi dan mencoba untuk menumbangkan penghitungan suara presiden," kata Hoyer kepada wartawan.  

Asisten House menyatakan, Hoyer mengatakan kepada sesama Demokrat bahwa majelis akan memulai proses pemakzulan jika Wakil Presiden Mike Pence tidak menanggapi permintaan Amandemen ke-25 Konstitusi AS. Amandemen ini dapat digunakan untuk mencopot Trump dari jabatannya.

Saat House bersidang pada Senin, Partai Republik memblokir upaya pemakzulan dengan segera mempertimbangkan resolusi yang meminta Pence meminta Amandemen ke-25. Peraturan ini tidak pernah digunakan untuk menyingkirkan presiden yang tidak layak.

"House AS tidak boleh mengadopsi resolusi yang menuntut pemecatan presiden yang dipilih, tanpa dengar pendapat, debat, atau suara yang tercatat," kata Perwakilan Republik Alex Mooney yang mengajukan keberatan.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement