REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah resmi mengeluarkan izin penggunaan darurat vaksin covid-19 Sinovac. Anggota Komisi IX DPR Nabil Muchamad Haroen mengatakan persetujuan BPOM, atau EUA (Emergency Use Authorization) menjadi langkah penting untuk proses vaksinasi di Indonesia.
"Apalagi, sebelumnya, MUI sudah memberikan fatwa halal dan suci atas vaksin Sinovac, dengan riset dan uji produk untuk standar halal dalam proses pembuatan maupun bahan," kata pria yang akrab disapa Gus Nabil tersebut kepada Republika, Selasa (12/1).
Dengan dikeluarkannya izin vaksin tersebut ia berharap agar proses vaksinasi bisa segera mungkin dilakukan. Beberapa negara lain juga sudah berlomba untuk mempercepat proses dengan cara masing-masing, sesuai prosedur kesehatan dan keamanan.
"Di Indonesia, sudah seharusnya vaksinasi disegerakan, apalagi sudah ada fatwa halal MUI dan EUA dari BPOM," ujarnya.
Kendati demikian, meskipun vaksinasi sudah dimulai, namun ia tetap mengimbau agar protokol kesehatan tetap harus dijalankan sampai Covid-19 benar-benar terkendali. "3M menjadi hal yang mutlak harus dilakukan, karena itu jurus ampuh menghadapi covid19," tutur politikus PDI Perjuangan tersebut.
Sebelumnya Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan CoronaVac sebagai vaksin Covid-19 produksi perusahaan Sinovac telah resmi mendapatkan izin penggunaan darurat atau EUA dari BPOM. Sejumlah pertimbangan diambil, termasuk hasil uji klinis.
"Vaksin CoronaVac memenuhi persyaratan mendapatkan EUA," kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam jumpa pers daring yang dipantau dari Jakarta, Senin.