Selasa 12 Jan 2021 10:10 WIB

9 Staf Positif Covid-19, Kantor Walkot Jaksel Ditutup

Penutupan hanya diberlakukan di Gedung A kantor Wali Kota Jakarta Selatan.

Rep: Febryan A/ Red: Reiny Dwinanda
Gedung Kantor Wali Kota Jakarta Selatan di Jalan Prapanca Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Setelah sembilan staf terkonfirmasi positif Covid-19, Gedung A ditutup untuk disterilisasi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Gedung Kantor Wali Kota Jakarta Selatan di Jalan Prapanca Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Setelah sembilan staf terkonfirmasi positif Covid-19, Gedung A ditutup untuk disterilisasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Wali Kota Jakarta Selatan ditutup sementara setelah sembilan staf terkonfirmasi positif Covid-19. Penutupan Gedung A berlaku selama tiga hari terhitung mulai 12 Januari 2020.

"Yang ditutup khusus gedung A saja, gedung yang lainnya, blok B dan blok C tidak ditutup," kata Kasudin Kominfotik Jakarta Selatan, Sugiono, Selasa.

Baca Juga

Sugiono menyebutkan, sembilan pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19 terdiri dari tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua orang bukan ASN. Menurutnya, kebijakan menutup ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 Pasal 9 Ayat 2F.

"Selama ditutup, pelayanan kepada masyarakat tetap diselenggarakan seperti biasa, namun dipindahkan ke sejumlah lokasi," kata Sugiono.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement