Selasa 12 Jan 2021 13:34 WIB

Polda Jambi Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

AW (26), satpam di SPBU Muaro Jambi mencabuli anak tetangganya berusia enam tahun.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur (ilustrasi).
Foto: Foto : MgRol_94
Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Tim Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi menanggkap oknum satpam di SPBU Muaro Jambi berinisial AW (26 tahun) yang tega mencabuli seorang bocah tetangganya sendiri pada Ahad (10/1).

"Pelaku sebelum melakukan aksi pencabulan terhadap korban, terlebih dahulu mengajak korban jalan dengan iming-iming akan memberikan korban kado ulang tahun," kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Kaswandi Irwan di Kota Jambi, Selasa (12/1).

D tengah perjalanan situasi mulai sepi, menurut Kaswandi, pelaku langsung mendorong korban ke semak-semak. Kemudian, pelaku memaksa bocak perempuan tersebut untuk melakukan hubungan badan dengan menyekap mulutnya di dalam semak.

Korban yang masih berusia enam tahun itu langsung mengadu kepada orang tuanya bahwa telah dicabuli oleh pelaku. Merasa tidak terima, sambung dia, orang tua korban langsung melapor ke Polda Jambi. Tim Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi bergerak cepat mengejar pelaku.

Menurut Kaswandi, kurang dari 24 jam telah, petugas menciduk AW di kediamannya di Kelurahan Kasang Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. "Kami langsung telusuri dan ketahui keberadaan pelaku, sehingga secepat mungkin kami tangkap," kata Kaswandi.

Dia menyebutkan, sejumlah barang bukti turut diamankan, seperti baju pelaku saat melakukan aksinya dan baju korban serta akta kelahiran korban. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan olah TKP kejadian.

Kaswandi menambahkan atas kelakuannya pelaku dijerat pasal 81 junto pasal 82 junto pasal 76E UU 35 tahun 2014 tentang persetubuhan dan atau pencabulan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Akibat kelakuannya, pelaku juga terancam di kebiri, dimana sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. "Akan kami pelajari terlebih dahulu, jika bisa kita terapkan," ucap Kaswandi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement