Selasa 12 Jan 2021 15:46 WIB

Penyerahan Jenazah Korban Tunggu Kesepakatan Keluarga

Tim DVI RS Polri siap menyerahkan jenazah korban atas nama Okky Bisma.

[ilustrasi] Petugas DVI Polri melakukan pendataan antemortem keluarga penumpang dan kru pesawat Sriwijaya Air SJ 182.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
[ilustrasi] Petugas DVI Polri melakukan pendataan antemortem keluarga penumpang dan kru pesawat Sriwijaya Air SJ 182.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan RS Polri masih menunggu kesepakatan keluarga untuk menyerahkan jenazah korban Sriwijaya Air SJ 182 atas nama Okky Bisma. "Pada prinsipnya Tim DVI RS Polri telah siap menyerahkan kepada keluarga korban. Namun, kami menunggu kesepakatan dari keluarga korban," kata Rusdi dalam konferensi pers di RS Polri, Jakarta, Selasa (12/1).

Rusdi menyebutkan salah satu alasan pihak keluarga adalah kemungkinan masih ada bagian lain dari tubuh korban yang bisa ditemukan pada pencocokan. Menurut dia, pihak keluarga masih menunggu hal tersebut sehingga RS Polri masih menunggu kesepakatan pihak keluarga untuk menyerahkan jenazah korban.

Baca Juga

"Itu salah satu kesepakatan keluarga korban. Namun, prinsipnya Tim DVI RS Polri siap menyerahkan, tinggal menunggu kesepakatan keluarga," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulah mengatakan Ditjen Dukcapil akan terus mendampingi Tim RS Polri untuk mengidentifikasi korban pesawat Sriwijaya Air. Ia mengatakan Kemendagri sudah menerbitkan akta kematian atas nama Okky Bisma dan menyerahkannya kepada keluarga korban pada hari ini.

Selanjutnya, ditindaklanjuti oleh Jasa Raharja untuk pemberian santuan. "Jadi, tidak ada persyaratan yang rumit. Dari identifikasi Tim DVI RS Polri, kami langsung tindak lanjuti dengan pembuatan akta kematian agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh keluarga dan pihak terkait," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement