Selasa 12 Jan 2021 20:00 WIB

LPPOM MUI: LPH Baru adalah Mitra dalam Majukan Produk Halal

LPH adalah disebut LPPOM MUI sebagai mitra produk halal.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Muhammad Hafil
LPPOM MUI: LPH Baru Adalah Mitra dalam Majukan Produk Halal. Foto: Ilustrasi Makanan Halal
Foto: dok. Republika
LPPOM MUI: LPH Baru Adalah Mitra dalam Majukan Produk Halal. Foto: Ilustrasi Makanan Halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati menuturkan, tumbuhnya Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) baru di Indonesia tentu tidak tidak bisa dielakkan. Dia mengatakan, ini keniscayaan sebagai bentuk implementasi Undang-Undang 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

"Kami menganggap LPH-LPH baru tersebut adalah mitra yang akan bekerja sama dalam memajukan produk halal Indonesia. Dengan adanya LPH-LPH baru maka Insya Allah menjadi efek pendorong LPPOM MUI untuk berbenah menjadi lebih baik lagi," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (12/1).

Baca Juga

Muti juga berharap, keberadaan LPH-LPH baru baik yang saat ini baru terbentuk ataupun yang mendatang, bisa menjalankan proses pemeriksaan halal dengan standar yang baik. "Tentu sesuai dengan panduan fatwa dari MUI," kata dia.

LPPOM MUI telah memasuki usia 32 tahun pada Rabu (6/1) lalu. Pada saat yang sama LPPOM MUI mengalami pergantian kepemimpinan dari Lukmanul Hakim kepada Muti Arintawati sebagai Direktur Eksekutif LPPOM MUI masa bakti 2020-2025.

Muti menambahkan, diberlakukannya UU JPH yang kemudian dilebur ke dalam UU Omnibus Law, memungkinkan munculnya lembaga-lembaga pemeriksa halal baru yang akan terlibat dalam pemeriksaan kehalalan produk. Dia menyebut kondisi saat ini harus dianggap sebagai tantangan bersama di mana ini bisa sebagai pemicu LPPOM MUI agar lebih baik, kuat, dan profesional untuk lebih maju ke depan.

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Mastuki menyampaikan, hingga kini ada 57 calon LPH yang masih dalam proses pendirian sebelum dinyatakan resmi menjadi LPH. Puluhan calon LPH ini berasal dari berbagai institusi.

"Ada dari perguruan tinggi negeri, yayasan Islam, atau ormas keagamaan berbadan hukum. Umumnya kenapa calon LPH tersebut belum lolos administrasi karena persyaratan auditor halal yang belum terpenuhi," tuturnya.

Mastuki menjelaskan, regulasi yang mengatur jaminan produk halal adalah Peraturan Menteri Agama 26/2019, Peraturan Pemerintah 31/2019 dan Undang-Undang 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Berdasarkan itu, persyaratan mendirikan LPH harus memiliki minimal 3 auditor halal yang telah bersertifikat kompetensi.

"Sementara sertifikat kompetensi ini dilakukan oleh MUI. Disebabkan LSP (Lembaga Serfifikat Profesi) hanya ada satu, yaitu LSP LPPOM-MUI, maka kapasitas untuk melakukan uji kompetensi juga terbatas," terangnya.

Saat ini sendiri, selain LPPOM MUI, sudah ada dua LPH baru. LPH pertama setelah LPPOM MUI yaitu Sucofindo. Kemudian disusul Surveyor Indonesia yang resmi menjadi LPH baru-baru ini. Artinya, sekarang Indonesia telah memiliki tiga LPH, yang tentunya akan terus bertambah jumlahnya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement