REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri telah mengambil alih tiga kasus yang melibatkan Habib Rizieq Shihab (HRS), yaitu kasus kerumunan massa di Petamburan, Megamendung, dan kasus Rumah Sakit Ummi. Awalnya, tiga kasus tersebut masing-masing ditangani oleh Polda Metro Jaya untuk kasus Petamburan dan dua kasus lainnya oleh Polda Jawa Barat.
"Kami perlu sampaikan bahwa tiga kasus tersebut kehadiran TKP Petamburan, TKP Megamendung, dan TKP RS Ummi. Dari tiga kasus tersebut ketiganya telah ditarik penyidikannya ke Dittipidum Bareskrim Polri," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/1).
Namun demikian, lanjut Ramadhan, penyidikan dan penanganan ketiga kasus tersebut dilakukan secara terpisah. Alasan Bareskrim Polri mengambil alih ketiga kasus HRS tersebut lantaran peristiwa pelanggaran yang dilakukan terjadi di lintas wilayah. Terakhir, HRS ditetapkan sebagai tersangka pada kasus RS Ummi.
"Selanjutnya, kasus tersebut secara terpisah dilakukan penyidikan dan pemberkasannya pun masing-masing," ungkap Ramadhan. Saat ini, HRS sendiri tengah berada di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.