Selasa 12 Jan 2021 16:49 WIB

Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus HRS dari Dua Polda

Pengambilalihan lantaran peristiwa pelanggaran terjadi di lintas wilayah.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Foto: Antara
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri telah mengambil alih tiga kasus yang melibatkan Habib Rizieq Shihab (HRS), yaitu kasus kerumunan massa di Petamburan,  Megamendung, dan kasus Rumah Sakit Ummi. Awalnya, tiga kasus tersebut masing-masing ditangani oleh Polda Metro Jaya untuk kasus Petamburan dan dua kasus lainnya oleh Polda Jawa Barat.

"Kami perlu sampaikan bahwa tiga kasus tersebut kehadiran TKP Petamburan, TKP Megamendung, dan TKP RS Ummi. Dari tiga kasus tersebut ketiganya telah ditarik penyidikannya ke Dittipidum Bareskrim Polri," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/1).

photo
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya. - (ANTARA/Hafidz Mubarak A)

Namun demikian, lanjut Ramadhan, penyidikan dan penanganan ketiga kasus tersebut dilakukan secara terpisah. Alasan Bareskrim Polri mengambil alih ketiga kasus HRS tersebut lantaran peristiwa pelanggaran yang dilakukan terjadi di lintas wilayah. Terakhir, HRS ditetapkan sebagai tersangka pada kasus RS Ummi. 

"Selanjutnya, kasus tersebut secara terpisah dilakukan penyidikan dan pemberkasannya pun masing-masing," ungkap Ramadhan. Saat ini, HRS sendiri tengah berada di rumah tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement