REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lahan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tegal Alur, Jakarta Barat, penuh. Saat ini, lokasi itu hanya menerima pemakaman bagi jenazah Covid-19 non muslim.
"Iya, untuk blok muslim sudah penuh," kata Kepala Satuan Pelaksana TPU Tegal Alur Jakarta Barat Wawin Wahyudi saat dikonfirmasi, Selasa (12/1).
Meski demikian, Wawin tidak merinci berapa banyak lahan yang tersisa untuk pemakaman jenazah non-muslim. Dia menyebut, kini pihaknya hanya menerima jenazah Covid-19 muslim yang dimakamkan dengan sistem tumpang.
Namun, kata dia, sistem itu hanya akan dilakukan jika sudah mendapatkan izin dari pihak keluarga. "Unit muslim masih terima jenazah Covid-19 dengan sistem tumpang," ujarnya.
Adapun Pemprov DKI Jakarta juga tengah menyiapkan TPU Rorotan Jakarta Utara sebagai lokasi pemakaman khusus jenazah Covid-19. Rencananya TPU Rorotan akan mulai digunakan pada bulan Januari 2021.
"Terkait makam, seperti yang sudah kami sampaikan beberapa kali, kita sudah menyiapkan di beberapa tempat, termasuk di Rorotan. Insya Allah, bulan ini sudah bisa digunakan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (5/1).
Ariza menyebut, jika TPU Rorotan telah siap digunakan, maka pemakaman khusus jenazah Covid-19 akan dialihkan ke lokasi tersebut. Persiapan tahap pertama TPU Rorotan sebagai lahan makam korban Covid-19 seluas 8 ribu meter yang dapat menampung sekitar 1.500 petak makam. Dia menuturkan, ke depannya, Pemprov DKI Jakarta masih akan mematangkan lahan seluas 25 hektare di TPU Rorotan.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho menuturkan, tahap pertama persiapan TPU Rorotan sudah hampir selesai. Dia mengungkapkan, pihaknya turut membantu dalam pengerjaan tahap persiapan tersebut.
"Kita bantu alat saja untuk buka lahan sama jalan depan. Kalau kita bicara tahapan pertama untuk buka 2 hektare sih udah hampir selesai," ungkap Hari.
Di sisi lain, dia menuturkan, TPU Rorotan pun sudah dapat difungsikan. Namun, dia tidak dapat menjelaskan secara rinci mengenai penggunaan lahan makam itu. Sebab, ia menjelaskan, hal tersebu merupakan kewenangan dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta.
"Sudah (difungsikan). Kalau masalah dapat berapa (petak), Dinas Pertamanan yang tahu persis," ucapnya.