REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri belum menerima surat dari Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) terkait penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI). Salah satu temuan investigasi Komnas HAM adalah adanya pelanggaran HAM oleh petugas Kepolisian.
“Kami masih menunggu surat dari Komnas HAM. Jadi surat dari Komnas HAM masih belum kami terima sampe saat ini,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/1).
Ramadhan mengatakan, Polri menghargai hasil investigasi Komnas HAM yang menyebut penembakan terhadap 4 dari 6 Laskar FPI merupakan suatu pelanggaran HAM. Bahkan, ia mengatakan, kepolisian membentuk tim khusus untuk mengkaji temuan Komnas HAM tersebut.
Tim beranggotakan jajaran Bareskrim Polri, Divisi Propam, hingga Divisi Hukum Polri. “Tim khusus ini nantinya bakal bekerja dan ditargetkan secepatnya memberikan hasil laporan agar kasus ini dapat dituntaskan karena hal ini tentunya sudah jadi konsumsi publik,” kata Ramadhan.
Hasil dari investigasi Komnas HAM penembakkan terhadap empat Laskar FPI adalah tindakan yang melanggar hukum. Sebab, penembakan tersebut tidak didasari untuk melumpuhkan, tapi menghilangkan nyawa atau unlawfull killing.
Sebab, keempat laskar yang ditembak mati ketika dibekuk di dalam mobil yang sepenuhnya dalam penguasaan polisi. “Oleh Karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan,” kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.